• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 13:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ATR/BPN Tertibkan Tanah HGB dan HGU Bila 2 Tahun Menganggur

Rencana penertiban tanah nganggur 2 tahun hanya untuk tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
29/07/25 - 15:15
in Hukum, Lampung
A A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan penertiban. Ia memastikan bahwa rencana penertiban tanah nganggur 2 tahun hanya untuk tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu tersampaikan Nusron saat kunjungan ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. Sebelumnya pemerintah berencana akan mengambil alih lahan atau tanah bersertifikat yang tidak termanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9. “Berdasarkan PP 20 tahun 2021 pasal 7 dan 9 itu mengatakan bahwa setelah mendapatkan hak atas tanah baik HGB maupun HGU. 2 tahun tidak termanfaatkan dan tidak berdayagunakan. Maka, pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar,” katanya, Selasa, 29 Juli 2025.

Kemudian penetapan tanah terlantar tidak terlaksanakan secara serta-merta. Melainkan melalui proses evaluasi dan juga pemberian kesempatan kepada pemilik hak untuk memanfaatkan lahannya.

“Proses penetapan tanah terlantar itu ada tahapan yang harus dilalui. Pertama melakukan pemberitahuan evaluasi, kemudian pemberitahuan resmi dan diberikan waktu selama 180 hari,” katanya.

Proses Evaluasi

Selanjutnya, tersampaikan Surat Peringatan (SP) 1 selama 90 hari, SP 2 selama 60 hari, dan SP 3 selama 45 hari. Dengan demikian, total waktu yang terbutuhkan dari proses evaluasi hingga penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan. “Proses evaluasi sampai penetapan itu butuh waktu 587 hari. Jadi ketika pemerintah penetapan tanah itu tanah terlantar itu juga melalui prosedur dan hati-hati jadi tidak asal,” jelasnya.

Lalu setelah tanah tertetapkan sebagai tanah terlantar. Statusnya akan kembali kepada negara dan dapat terkelola oleh Bank Tanah. Penggunaan tanah tersebut bisa terarahkan untuk berbagai kepentingan strategis nasional. Seperti proyek ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

“Jika ada pihak lain yang ingin bekerja sama memanfaatkan tanah tersebut. Tentu saja bisa terlaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas.

Tags: ATR/BPNHak Guna BangunanHak Guna UsahaHGBHGUmengambil alih lahanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionalnusron wahidpenertiban tanah nganggurperaturan pemerintahPP Nomor 20 Tahun 2021Provinsi LampungTANAH
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

penganiayaan ilustrasi

Ketua Kelas SMA di Way Kanan Diduga Dianiaya Usai Laporkan Teman Bolos

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Way Kanan (Lampost.co)-–Seorang siswa kelas 10 SMA Negeri 1 Baradatu, Kabupaten Way Kanan, bernama Raihan Fadly Aditya, diduga menjadi korban...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 21 Agustus 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan Sebagian Wilayah

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca harian. Kamis, 21 Agustus 2025, cuaca Provinsi...

Ni Made Ira Puspa

Ni Made Ira Puspa Wakili Lampung di Paskibraka Nasional

byDelima Napitupulu
20/08/2025

Gunungsugih (Lampost.co) – Ni Made Ira Puspa, siswi SMA Negeri 1 Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah, mewakili Provinsi Lampung sebagai anggota...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.