• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 19:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ATR/BPN Tertibkan Tanah HGB dan HGU Bila 2 Tahun Menganggur

Rencana penertiban tanah nganggur 2 tahun hanya untuk tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
29/07/25 - 15:15
in Hukum, Lampung
A A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan penertiban. Ia memastikan bahwa rencana penertiban tanah nganggur 2 tahun hanya untuk tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu tersampaikan Nusron saat kunjungan ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. Sebelumnya pemerintah berencana akan mengambil alih lahan atau tanah bersertifikat yang tidak termanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9. “Berdasarkan PP 20 tahun 2021 pasal 7 dan 9 itu mengatakan bahwa setelah mendapatkan hak atas tanah baik HGB maupun HGU. 2 tahun tidak termanfaatkan dan tidak berdayagunakan. Maka, pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar,” katanya, Selasa, 29 Juli 2025.

Kemudian penetapan tanah terlantar tidak terlaksanakan secara serta-merta. Melainkan melalui proses evaluasi dan juga pemberian kesempatan kepada pemilik hak untuk memanfaatkan lahannya.

“Proses penetapan tanah terlantar itu ada tahapan yang harus dilalui. Pertama melakukan pemberitahuan evaluasi, kemudian pemberitahuan resmi dan diberikan waktu selama 180 hari,” katanya.

Proses Evaluasi

Selanjutnya, tersampaikan Surat Peringatan (SP) 1 selama 90 hari, SP 2 selama 60 hari, dan SP 3 selama 45 hari. Dengan demikian, total waktu yang terbutuhkan dari proses evaluasi hingga penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan. “Proses evaluasi sampai penetapan itu butuh waktu 587 hari. Jadi ketika pemerintah penetapan tanah itu tanah terlantar itu juga melalui prosedur dan hati-hati jadi tidak asal,” jelasnya.

Lalu setelah tanah tertetapkan sebagai tanah terlantar. Statusnya akan kembali kepada negara dan dapat terkelola oleh Bank Tanah. Penggunaan tanah tersebut bisa terarahkan untuk berbagai kepentingan strategis nasional. Seperti proyek ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

“Jika ada pihak lain yang ingin bekerja sama memanfaatkan tanah tersebut. Tentu saja bisa terlaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas.

Tags: ATR/BPNHak Guna BangunanHak Guna UsahaHGBHGUmengambil alih lahanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionalnusron wahidpenertiban tanah nganggurperaturan pemerintahPP Nomor 20 Tahun 2021Provinsi LampungTANAH
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengaku belum menerima informasi rinci terkait pembahasan program Koperasi Merah...

https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah. Komitmen tersebut mengemuka...

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.