• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 09/05/2025 13:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap di Jawa Timur

Salda AndalabySalda Andala
10/03/24 - 16:57
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung
A A
Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap di Jawa Timur

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan Korupsi.

Alex Jayadi sebagai terpidana hukuman tujuh tahun itu, tertangkap di sekitar Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Magetan, Jawa Timur, Jumat, 8 Maret 2024.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan buronan korupsi itu adalah mantan Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan badan usaha milik daerah Lampung.

“Dia melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018,” kata Angga, kepada Lampost.co, Minggu, 10 Maret 2024.

Atas penangkapan itu, pihaknya langsung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA: Kejati Segera Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

“Alex Jayadi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Dia mendapatkan hukuman berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp350 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Alex Jayadi juga wajib membayar uang pengganti Rp2,033 miliar paling lama dalam satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka jaksa menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tags: buronan kejatiKORUPSI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Plt. Bupati Kabupaten Way Kanan Ayu Asalasiyah saat audiensi bersama HU Lampung Post, Media Group News (MGN), di ruang kerja wakil bupati, Jumat 9 Mei 2025.

Pemkab Way Kanan Siap Bersinergi dengan Lampung Post Mewujudkan Daerah Mandiri

byDelima Napitupuluand1 others
09/05/2025

Way Kanan (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Lampung Post dalam upaya mewujudkan Way Kanan yang mandiri...

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

byTriyadi Isworoand1 others
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk...

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Dok Metro Tv)

Zarof Ricar Mengaku Terima Uang Rp50 Miliar Perkara Sugar Group Company

byTriyadi Isworoand1 others
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

kaldu tulang

Kaldu Tulang Bisa Tenangkan Pikiran dan Perbaiki Kualitas Tidur, Ini Faktanya

09/05/2025

Kulit Glowing Tanpa Serum? Coba Rutin Konsumsi Kaldu Tulang!

Pemkab Way Kanan Siap Bersinergi dengan Lampung Post Mewujudkan Daerah Mandiri

Kaldu Tulang: Superfood Murah Penguat Imun dan Sehatkan Pencernaan

Opie Kumis Kenang Disiram Sayur Asem Mendidih Oleh Istri hingga Dilarihan ke IGD

Shisui Uchiha di Naruto Sage Awakening: Worth It atau Cuma Hype?

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.