Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan Korupsi.
Alex Jayadi sebagai terpidana hukuman tujuh tahun itu, tertangkap di sekitar Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Magetan, Jawa Timur, Jumat, 8 Maret 2024.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan buronan korupsi itu adalah mantan Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan badan usaha milik daerah Lampung.
“Dia melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018,” kata Angga, kepada Lampost.co, Minggu, 10 Maret 2024.
Atas penangkapan itu, pihaknya langsung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
BACA JUGA: Kejati Segera Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
“Alex Jayadi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Dia mendapatkan hukuman berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp350 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Alex Jayadi juga wajib membayar uang pengganti Rp2,033 miliar paling lama dalam satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka jaksa menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun.