• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 13:28
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dawam Rahardjo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
05/02/26 - 21:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut JPU, Dawam terbukti sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda kategori V sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara.

Apabila harta benda Dawam tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Tidak mengakui perbuatannya

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Tags: bupati lampung timurKORUPSIM Dawam Rahardjopembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurPengadilan Tindak Pidana Korupsipenjarasidang perkaraTANJUNGKARANGTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

petani

Petani Lampung Timur Gantungkan Harapan Bendungan Margatiga

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sejumlah petani di kawasan Bendungan Margatiga menggantungkan harapan besar pada optimalisasi sistem irigasi. Ketersediaan air dari bendungan tersebut...

Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur

Bendungan Margatiga Gunakan Sistem Cascade Topang Hilir

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung memastikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur telah beroperasi sesuai fungsinya. Penegasan ini...

Rembug

Rembug Desa Jadi Instrumen Cegah Konflik Lokal

byDelima Napitupulu
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme...

Berita Terbaru

petani
Lampung

Petani Lampung Timur Gantungkan Harapan Bendungan Margatiga

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sejumlah petani di kawasan Bendungan Margatiga menggantungkan harapan besar pada optimalisasi sistem irigasi. Ketersediaan air dari bendungan tersebut...

Read moreDetails
Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur

Bendungan Margatiga Gunakan Sistem Cascade Topang Hilir

05/03/2026
Rembug

Rembug Desa Jadi Instrumen Cegah Konflik Lokal

05/03/2026
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela buka bersama anak-anak di Panti Sosial Asuhan Anak Budi Asih, Bandar Lampung Rabu (4/3/2026) sore. Dok ADPIM Lampung

Sentuh Anak Panti, Perkuat Empati Sosial dan Kepedulian Terhadap Sesama

05/03/2026
Orang Tua Berharap Vaksin HPV Tersalurkan Merata untuk Lindungi Anak

Orang Tua Berharap Vaksin HPV Tersalurkan Merata untuk Lindungi Anak

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.