Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Banding tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hakim terkait vonis yang ia terima yakni 8 tahun 6 bulan.
Kemudian karena tidak terima dengan vonis tersebut, kuasa hukum Dawam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun Sukarmin tak menjabarkan secara spesifik, alasan Dawam mengajukan banding.
“Benar, kita ajukan banding,” ujar Kuasa Hukum Dawam, Sukarmin, Senin, 9 Maret 2026.
Sebelumnya, Dawam Rahardjo mendapat vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang yang tergelar pada PN Tipikor Tanjung Karang, 26 Februari 2026 kemarin. Vonis itu karena Dawam tersandung kasus korupsi Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar.
Kemudian Dawam terbukti melanggar dengan pasal 2 Ayat jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dawam tervonis pidana denda Kategori V sebesar Rp.300.000.000,- terhadap terdakwa subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Selanjutnya, Dawam juga tervonis pidana tambahan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.545.595.579. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti. Ini paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat tersita oleh Jaksa dan terlelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. Maka penggantinya pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan kurungan.








