Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, akan mengajukan pembelaan (pledoi) setelah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Dawam, Sukarmin, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 5 Februari 2026. “Ya, kami akan mengajukan pledoi,” ujar Sukarmin singkat.
Saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan yang dinilai cukup berat, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti tanggapannya kami sampaikan dalam pledoi,” tambahnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU menilai Dawam sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Denda
Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda kategori V sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.








