• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 13:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Mantan Bupati Lampung Timur Akan Ajukan Pledoi

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, akan mengajukan pembelaan (pledoi) setelah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
05/02/26 - 21:00
in Hukum, Lampung
A A
Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, 5 Februari 2026. (Foto Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, akan mengajukan pembelaan (pledoi) setelah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dawam, Sukarmin, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 5 Februari 2026. “Ya, kami akan mengajukan pledoi,” ujar Sukarmin singkat.

Saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan yang dinilai cukup berat, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti tanggapannya kami sampaikan dalam pledoi,” tambahnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU menilai Dawam sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Denda

Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda kategori V sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.545.595.579.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Tags: bupati lampung timurKORUPSIM Dawam Rahardjopembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung TimurPengadilan Tindak Pidana Korupsipenjarasidang perkaraTANJUNGKARANGTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama...

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Lampung Dukung Penuh Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara. Agita...

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Berita Terbaru

Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat
Ekonomi dan Bisnis

Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat

byRicky Marly
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seiring dengan dimulainya masa perkuliahan di berbagai perguruan tinggi, perekonomian masyarakat di sekitar kampus kembali meningkat....

Read moreDetails
Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

10/02/2026
Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

10/02/2026
Jembatan Way Bungur yang akan dibangun ulang. ANTARA

TNI-Pemprov Eksekusi Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Way Bungur

10/02/2026
Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.