Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap 2 admin atau pengelola situs judi online (judol). Kedua tersangka antara lain inisial MRS (17) dan RS (33). Warga Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung tadi malam. Hal tersebut merupakan hasil patroli siber yang menemukan promosi judi online oleh sebuah akun medsos.
Penemuan postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui 2 website. Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.
“Kedua tersangka terduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan. Mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin, 23 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tergabung dalam sindikat 2 situs judi online. Keduanya bertugas senagai admin yang mengelola situs perjudian jenis slot.
Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.
“Kasus ini masih terus di kembangkan oleh petugas Ditreskrimum. Seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih melakukan pengejaran,” ungkap Umi.
Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
“Khusus MRS kami berkoordinasi dengan bapas terkait penanganannya karena merupakan ABH,” jelasnya.