Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011 hingga 2021 akan segera menuju persidangan. Keduanya, yakni Iqbal Yadi selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, dan M. Irsan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 kepada penuntut umum, Kamis, 16 Oktober 2025, yakni tersangka dan barang bukti.
“Pelimpahan tahap 2 setelah berkas perkara lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP. Maka proses penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah terlaksanakan kepada penuntut umum,” ujarnya, Sabtu, 18 Oktober 2025
Selanjutnya Angga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung akan segera merampungkan berkas dakwaan. Kemudian terlimpahkan kepada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk menjalani sidang.
Kemudian kedua pelaku menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang. Namun tidak melakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
“Sehingga, berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.520.637.800,-,” katanya
Sementara itu, para pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







