Bandar Lampung (Lampost.co) — Oknum Polisi Polda Lampung, Bripda Fajar Wicaksono mendapat vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Negeri Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 22 April 2024. Putus tersebut sama seperti tuntutan Jaksa.
.
Sementara terdakwa Fajar Wicaksono mendapatkan hukuman atas perkara pencurian mobil. Ia mencuri Innova Reborn milik korban yang tinggal pada Jalan Nunyai Gg. Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
.
Lalu, dalam putusan yang terbacakan oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat. Menyatakan terdakwa Fajar Wicaksono telah terbukti melanggar ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
.
“Menetapkan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fajar Wicaksono berupa pidana 3 tahun penjara,” kata Hakim, Samsumar Hidayat.
.
Kemudian, hal yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan seorang anggota kepolisian aktif yang ternyata seorang residivis. “Sementara hal yang meringankan. Terdakawa mengakui kesalahannya, barang pencurian tersebut ada dan sudah kembali kepada korban,” katanya.
.
Sebelumnya, Fajar Wicaksono juga ikut terlibat kasus pencurian mobil Honda Brio pada Mall Boemi Kedaton (MBK) Lampung. Ia bersama rekannya yang merupakan seorang oknum anggota kepolisan bernama Chandra Setiawan. Dan telah menjalani persidangan hingga tahap putusan.
.
Kemudian dalam putusannya, Majelis Hakim yang menangani, Sri Wijayanti Tanjung mengatakan, kedua oknum polisi pencuri tersebut telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT