• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 16:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Sri AgustinaAntaranewsbySri AgustinaandAntaranews
25/11/24 - 14:59
in Hukum, Humaniora, Pendidikan
A A
Vonis bebas

Guru honorer Supriyani divonis bebas oleh Hakim PN Andoolo. (Foto:Antara)

​​Konawe (Lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, memvonis bebas kepada guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, pada Senin, 25 November 2024.

Anggota Majelis Hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa, maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa karena terdakwa bebas, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

Baca Juga: Kemendagri Bakal Panggil Bupati Konawe Buntut Somasi Guru Supriyani

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

Putusan bebas guru honorer Supriyani disambut ucapan syukur dari rekan-rekan dan keluarganya di ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Tags: Guru HonorerHUKUMSupriyanivonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mencari solusi terbaik dalam penyelesaian keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh....

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung...

TII Kritik KPK Lamban Usut Kasus Korupsi Besar

TII Kritik KPK Lamban Usut Kasus Korupsi Besar

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak membiarkan penanganan sejumlah kasus korupsi besar berjalan di tempat. Transparency International...

Berita Terbaru

Messi Merasa Kehilangan Ditinggal Sergio Busquets dan Jordi Alba
Bola

Messi Merasa Kehilangan Ditinggal Sergio Busquets dan Jordi Alba

byRicky Marlyand1 others
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Megabintang Lionel Messi merespons penuh emosional terkait keputusan pensiun dua sahabatnya, Sergio Busquets dan Jordi Alba.  ...

Read moreDetails
Luciano Spalletti Resmi Menjadi Pelatih Baru Juventus

Luciano Spalletti Resmi Menjadi Pelatih Baru Juventus

31/10/2025
Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

31/10/2025
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 31 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan

31/10/2025
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.