Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di rumah milik Sekretaris PWNU Lampung, Hidir Ibrahim, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkap sejak ditangkap, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung. Tersangka merupakan warga Bandar Lampung inisial ME.
“Saat ini kami belum tahu hasilnya seperti apa, karena masih dalam pemeriksaan oleh Polresta Bandar Lampung,” ungkapnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat sedang melintas sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan berhenti di salah satu warung kelontong.
Umi membantah ada Tim Densus 88 Yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polresta Bandar Lampung.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan, nanti akan segera disampaikan,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat menggunakan pasal 187 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang. Dengan begitu tersangka terancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pelemparan bom molotov di rumah milik Sekretaris PWNU Lampung itu terjadi 2 kali yakni pada 16 dan 25 Desember 2023.
Dari rekaman kamera CCTV, terlibat pelaku berjumlah 2 orang. Keduanya melakukan pelemparan sambil mengendarai sepeda motor.
Nurjanah