• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 15:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Tuntutan LBH Bandar Lampung Soal Polemik Warga Anak Tuha dan PT BSA

DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/09/25 - 22:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, Selasa, 16 September 2025. RDP tersebut terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menyebutkan, LBH mendampingi warga menyampaikan beberapa tuntutan. “Ada 3 tuntutan yang kami ajukan” ujarnya.

Kemudian menurut Prabowo, sejak November 2024 LBH Bandar Lampung mendampingi sekitar 400 Kepala Keluarga dari tiga desa dengan berbagai langkah. Mulai dari investigasi, dokumentasi, aksi massa, hingga pendampingan hukum.

Menurutnya, konflik ini bermula sejak awal 1970-an ketika PT. Chandra Bumi Kota masuk ke wilayah Anak Tuha dengan dasar perjanjian sepihak, lalu beralih kepada PT. BSA melalui penerbitan HGU yang tidak pernah diketahui atau disetujui masyarakat.

“Sejak 2012 warga kembali menggarap tanah. Namun menghadapi penggusuran besar pada 2013–2014 dan 2023 besertai penangkapan serta intimidasi,” katanya.

Ganti Rugi Manipulatif

Kemudian banyak tanah warga yang sudah bersertifikat justru masuk dalam HGU PT. BSA. Ada sertifikat yang terbit hanya separuh luasnya, ada juga yang tidak bisa tergarap penuh karena tertanami tebu perusahaan.

“Peta ATR/BPN yang bisa terakses publik memperlihatkan jelas bidang tanah warga berada dalam HGU. Bukti lain berupa batas-batas historis seperti makam tua dan pohon besar juga menunjukkan penguasaan lama,” katanya.

Selain itu, ia menyebut, proses ganti rugi terbukti manipulatif. Warga dipanggil ke kecamatan, diminta tanda tangan, mendapat uang, lalu lahannya tergusur. Banyak yang tidak tahu bahwa itu teranggap sebagai ganti rugi resmi.

“Gugatan yang pernah terajukan atas nama masyarakat justru melemahkan posisi warga karena bukan dari kelompok inti. Kedua gugatan kalah dan menjadi dasar pembenaran perusahaan. Padahal warga yang menolak ganti rugi tetap berpegang bahwa perjuangan mereka adalah mempertahankan tanah, bukan uang,” katanya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sempat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dan DPRD Kabupaten berkomitmen membentuk Pansus. Ada kesepakatan agar PT. BSA menghentikan aktivitas hingga 31 Oktober 2025.

“Namun perusahaan tetap beroperasi dan SK Bupati tentang Gugus Tugas tidak berjalan nyata. Perjuangan masyarakat selalu berbarengan kriminalisasi. Pada 17 Agustus 2025, ketika warga masuk ke lahan untuk memperingati kemerdekaan, sore harinya mereka langsung dipanggil polisi. Surat panggilan seolah terburu-buru hingga salah ketik dasar UU, seharusnya UU Perkebunan tapi tertulis UU Kehutanan,” katanya.

Lalu menurutnya, perjuangan ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi mempertahankan tanah adat yang terampas. Kalau hanya mengandalkan jalur legal formal, masyarakat tidak akan pernah menang. Karena itu DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria dengan melibatkan akademisi, masyarakat, dan instansi terkait.

Tiga Point Tuntutan Warga:

1. Audit dan lakukan pengawasan aktivitas PT BSA yang merampas tanah rakyat tiga kampung.

2. Dorong Gubernur dan ATR/BPN Provinsi Lampung untuk mengevaluasi HGU PT BSA; salah satunya akan habis pada 2029.

3. Komisi I turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil, termasuk monumen tua sebagai saksi sejarah, serta dampak sosial berupa hilangnya mata pencaharian, anak-anak yang terancam putus sekolah, dan terganggunya dapur keluarga.

Tags: Anak TuhaBumi AjiDPRD Provinsi LampungGarinca Reza FahleviGUBERNUR LAMPUNGKomisi I DPRD LampungKonflik agrariakonflik tanahLampung TengahLBH Bandar LampungNegara Aji BaruNegara Aji TuhaPT. BSAPT. Bumi Sentosa AbadiRahmat Mirzani Djausalrapat dengar pendapatRDPSengketa Tanahtanah adatWARGA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Sebanyak 800 Ribu Pekerja di Lampung Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Upaya penguatan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung menunjukkan progres signifikan. Dinas Tenaga Kerja mencatat sebanyak 800 ribu...

Para pekerja di salah satu perusahaan milik negara yang beroperasi di Lampung sedang bekerja. ANTARA

Disnaker Komit Seimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Iklim Investasi

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menegaskan bahwa perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan memprioritaskan standar...

Demo K3 oleh perwakilan perusahaan di Lampung dalam apel K3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. ANTARA

Pemprov Tekankan SOP Ketat Guna Tekan Angka Kecelakaan Kerja

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menginstruksikan seluruh sektor industri di wilayahnya untuk memperketat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi...

Berita Terbaru

Mitra ojek online sedang beristirahat sambil menunggu orderan di bawah flyover Mall Boemi Kedaton, Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Lampung Post/Triyadi Isworo)
Ekonomi dan Bisnis

Lapangan Kerja Sempit, Ojol Jadi Jalan Bertahan Hidup Warga Bandar Lampung

byEffran
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sulitnya mencari pekerjaan dengan upah layak mendorong banyak warga memilih sektor informal. Ojek online kini menjadi...

Read moreDetails
Nokia 7610 5G

Nokia 2026 Bangkit Total: HP Legendaris Tahan Banting hingga Android 120Hz Murah

28/01/2026
Ilustrasi

Sebanyak 800 Ribu Pekerja di Lampung Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

28/01/2026
Para pekerja di salah satu perusahaan milik negara yang beroperasi di Lampung sedang bekerja. ANTARA

Disnaker Komit Seimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Iklim Investasi

28/01/2026
Demo K3 oleh perwakilan perusahaan di Lampung dalam apel K3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. ANTARA

Pemprov Tekankan SOP Ketat Guna Tekan Angka Kecelakaan Kerja

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.