• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Tuntutan LBH Bandar Lampung Soal Polemik Warga Anak Tuha dan PT BSA

DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung,

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/09/25 - 22:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, Selasa, 16 September 2025. RDP tersebut terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menyebutkan, LBH mendampingi warga menyampaikan beberapa tuntutan. “Ada 3 tuntutan yang kami ajukan” ujarnya.

Kemudian menurut Prabowo, sejak November 2024 LBH Bandar Lampung mendampingi sekitar 400 Kepala Keluarga dari tiga desa dengan berbagai langkah. Mulai dari investigasi, dokumentasi, aksi massa, hingga pendampingan hukum.

Menurutnya, konflik ini bermula sejak awal 1970-an ketika PT. Chandra Bumi Kota masuk ke wilayah Anak Tuha dengan dasar perjanjian sepihak, lalu beralih kepada PT. BSA melalui penerbitan HGU yang tidak pernah diketahui atau disetujui masyarakat.

“Sejak 2012 warga kembali menggarap tanah. Namun menghadapi penggusuran besar pada 2013–2014 dan 2023 besertai penangkapan serta intimidasi,” katanya.

Ganti Rugi Manipulatif

Kemudian banyak tanah warga yang sudah bersertifikat justru masuk dalam HGU PT. BSA. Ada sertifikat yang terbit hanya separuh luasnya, ada juga yang tidak bisa tergarap penuh karena tertanami tebu perusahaan.

“Peta ATR/BPN yang bisa terakses publik memperlihatkan jelas bidang tanah warga berada dalam HGU. Bukti lain berupa batas-batas historis seperti makam tua dan pohon besar juga menunjukkan penguasaan lama,” katanya.

Selain itu, ia menyebut, proses ganti rugi terbukti manipulatif. Warga dipanggil ke kecamatan, diminta tanda tangan, mendapat uang, lalu lahannya tergusur. Banyak yang tidak tahu bahwa itu teranggap sebagai ganti rugi resmi.

“Gugatan yang pernah terajukan atas nama masyarakat justru melemahkan posisi warga karena bukan dari kelompok inti. Kedua gugatan kalah dan menjadi dasar pembenaran perusahaan. Padahal warga yang menolak ganti rugi tetap berpegang bahwa perjuangan mereka adalah mempertahankan tanah, bukan uang,” katanya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sempat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dan DPRD Kabupaten berkomitmen membentuk Pansus. Ada kesepakatan agar PT. BSA menghentikan aktivitas hingga 31 Oktober 2025.

“Namun perusahaan tetap beroperasi dan SK Bupati tentang Gugus Tugas tidak berjalan nyata. Perjuangan masyarakat selalu berbarengan kriminalisasi. Pada 17 Agustus 2025, ketika warga masuk ke lahan untuk memperingati kemerdekaan, sore harinya mereka langsung dipanggil polisi. Surat panggilan seolah terburu-buru hingga salah ketik dasar UU, seharusnya UU Perkebunan tapi tertulis UU Kehutanan,” katanya.

Lalu menurutnya, perjuangan ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi mempertahankan tanah adat yang terampas. Kalau hanya mengandalkan jalur legal formal, masyarakat tidak akan pernah menang. Karena itu DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria dengan melibatkan akademisi, masyarakat, dan instansi terkait.

Tiga Point Tuntutan Warga:

1. Audit dan lakukan pengawasan aktivitas PT BSA yang merampas tanah rakyat tiga kampung.

2. Dorong Gubernur dan ATR/BPN Provinsi Lampung untuk mengevaluasi HGU PT BSA; salah satunya akan habis pada 2029.

3. Komisi I turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil, termasuk monumen tua sebagai saksi sejarah, serta dampak sosial berupa hilangnya mata pencaharian, anak-anak yang terancam putus sekolah, dan terganggunya dapur keluarga.

Tags: Anak TuhaBumi AjiDPRD Provinsi LampungGarinca Reza FahleviGUBERNUR LAMPUNGKomisi I DPRD LampungKonflik agrariakonflik tanahLampung TengahLBH Bandar LampungNegara Aji BaruNegara Aji TuhaPT. BSAPT. Bumi Sentosa AbadiRahmat Mirzani Djausalrapat dengar pendapatRDPSengketa Tanahtanah adatWARGA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah yang terletak di Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara capai...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Hukum

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Read moreDetails
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.