• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 15:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kades Kohod dan Tiga Tersangka Resmi Ditahan Terkait Pagar Laut

ATR/BPN telah membatalkan 192 sertifikat tanah dari total 280 sertifikat dalam kasus ini.

Sri AgustinaAntaranewsbySri AgustinaandAntaranews
25/02/25 - 16:06
in Hukum, Nasional
A A
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan 192 sertifikat dari 280 terkait pagar laut. (Foto:Antara)

ADVERTISEMENT

Tangerang (Lampost.co)– Masih ingat soal pagar laut? Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya. Keempatnya dugaaanya terlibat dalam pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan keempat tersangka kami tahan, yaitu Kades Kohod Arsin, UK selaku Sekdes, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Yakni pada Senin, 24 Februari 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Keputusan penahanan itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton sejak pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB. Menurut Djuhandhani, langkah ini untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut, Sertifikat SHGB dan SHM Batal Karena  Ada Dugaan Korupsi

“Masih ada kemungkinan barang bukti lain yang belum ditemukan, dan kami khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Keempat tersangka dugaannya membuat dan menggunakan berbagai dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah. Serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Pemalsuan dokumen ini sejak Desember 2023 hingga November 2024 untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah hingga terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod.

ATR/BPN Batalkan 192 Sertifikat Pagar Laut

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan 192 sertifikat tanah dari total 280 sertifikat dalam kasus ini.

“Saat ini tersisa 13 sertifikat yang masih pengkajian lebih lanjut, karena posisinya berada di antara garis pantai dan daratan. Kami perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

ATR/BPN sebelumnya telah membatalkan 17 SHM, sementara 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak dapat terbatalkan.

Motif Pemalsuan Sertifikat

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, pemalsuan SHGB dan SHM tanah di Desa Kohod karena motif ekonomi. Penyidik telah melakukan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa. Dalam pemeriksaan, mereka saling lempar jawaban terkait uang dari aksi pemalsuan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pemalsuan ini demi keuntungan finansial. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang terlibat,” tegasnya.

Kasus pagar laut di Desa Kohod menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, sementara ATR/BPN berupaya memastikan keabsahan sertifikat yang telah terbit guna mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang.

 

Tags: ATRBPNBareskrimPolriKades KohodMAFIATANAHpagar lautPemalsuanSertifikatTangerang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jateng

bySri Agustina
16/03/2026

Jakarta (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melepas 325 armada bus yang mengangkut belasan ribu pemudik dari Jabodetabek ke 35 kabupaten/kota...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tindak Tegas Tambang Ilegal di Seluruh Penjuru Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan...

Berita Terbaru

Motor Gigi Terbaik 2026. Ilustrasi
Otomotif

9 Motor Gigi Terbaik 2026 untuk Harian, Mesin 150–250 cc Irit BBM dan Tangguh di Jalan

byEffran
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Motor gigi tetap memiliki penggemar setia di Indonesia pada 2026. Meskipun skuter matik semakin populer, motor manual...

Read moreDetails
Rekomendasi motor bebek. Ilustrasi/ANTARA/Rosa Panggabean

10 Motor Bebek Paling Kuat Nanjak di 2026, Mesin Bandel dan BBM Tetap Hemat

18/03/2026
BATIQA Hotel Lampung mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan anak-anak dari Panti Asuhan Jabal Nur di McDonald’s Kemiling, Bandar Lampung.

BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur

18/03/2026
Rekomendasi motor matic

5 Motor Matic 125 cc Paling Tahan Banting untuk Harian

18/03/2026
Tangkapan udara suasana Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dok. Pemda Pesisir Barat

PT Gunung Madu Plantations Santuni 110 Anak Yatim Piatu dari Lima Desa Sekitar Perusahaan

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.