• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 07/12/2025 10:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolri Diminta Gelar Perkara Khusus Vina Cirebon

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
06/06/24 - 09:23
in Hukum, Kriminal
A A
Kapolri Diminta Gelar Perkara Khusus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. (Dok Medcom.id)

Jakarta (Lampost.co): Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16. Permintaan ekspose ulang kasus yang terjadi 2016 silam di Cirebon itu menjadi perhatian.

“Saya berharap Bapak Kapolri yang terhormat segera tindak lanjuti. Kalau bisa jangan sampai satu minggu ya. Langsung penjadwalan undang semua, gelar pekara khusus. Biar kalau ada hasil gelar perkara khusus, sisanya bisa ada pertanggungjawaban dan berdasar secara hukum,” kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan, Kamis (6/6).

Dengan demikian, kata Toni, Polri tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan kalaupun sampai menghentikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Sebaliknya, bila berlanjut pihak Pegi akan puas karena telah mendapat pelayanan dengan baik oleh Polri.

“Akan legowo, kan itu saja. Pesan saya yang terhormat Bapak Kapolri tolong segera tindak lanjuti tanggapan permohonan gelar perkara khusus ini. Agar segera gelar perkara khusus ini,” ujar Toni.

Menurut dia, permohonan gelar perkara khusus itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni penanganan perkara harus se transparan mungkin.

“Karena belum ada permohonan, sekarang ini gayung bersambut, pemohonan ada,” ungkapnya.

Pesan saya yang terhormat Bapak Kapolri tolong segera tindak lanjuti tanggapan permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dilakukan gelar perkara khusus ini — Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Tiga Surat

Sebelumnya, Toni memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Permintaan ekspose ulang itu karena pengacara meyakini Pegi bukan pelaku.

“Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini mendapat penanganan di Polda Jawa Barat. Adapun penanganan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri),” kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.

Toni mengatakan ketiga surat itu kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose ulang, kata dia, karena pihaknya keberatan penetapan tersangka terhadap Pegi.

Menurut dia, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong yang mendapat penilaian polisi terlibat. Berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang menjalani terpidana, ada tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

“Nah kita fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan tertangkap itu kan menjadi DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” bebernya.

Namun, kenyataannya yang polisi tangkap saat ini bernama Pegi Setiawan dengan ciri rambut tidak keriting. Kemudian, umurnya 28 tahun bukan 30, dan tinggalnya bukan di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon.

 

 

 

 

 

 

 

Tags: gelar perkara khususKapolrikasus vina cirebon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Barang bukti alat berat excavator untuk digunakan praktik penebangan liar atau illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dok

Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Harus Tindak Illegal Logging di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand2 others
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Aparat penegak hukum dan stakeholder terkait perlu menindak tegas dugaan illegal logging Kabupaten Pesisir Barat. Apalagi...

Barang bukti balok kayu dugaan praktik penebangan liar atau illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dok

Polda Lampung Lidik Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand2 others
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menelusuri adanya dugaan praktik illegal logging. Lokasinya berada pada wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan...

Pengepulan kayu minyak yang siap diantar di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Masyarakat Temukan Dugaan Illegal Logging di Lemong Pesisir Barat Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
06/12/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) – Masyarakat mengungkap dugaan praktik penebangan liar atau illegal logging ribuan kubik kayu hutan. Penebangan tersebut pada...

Berita Terbaru

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 7 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
07/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 7 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Gelandang serang Lille Ethan Mbappe1

Lille Tekuk Marseille lewat Gol Tunggal Ethan Mbappe

07/12/2025
Logo La Liga Spanyol

Mallorca Kembali Bermain Seri Saat Ditahan 0-0 Oviedo

07/12/2025
bojan hodak puji pemainnya

Hodak Sanjung Performa Persib Bandung Usai Tekuk Borneo FC

07/12/2025
Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung Tiba di Polda Sumbar meski 1 Truk Sempat Terguling

Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung Tiba di Polda Sumbar meski 1 Truk Sempat Terguling

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.