Jakarta (Lampost.co): Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16. Permintaan ekspose ulang kasus yang terjadi 2016 silam di Cirebon itu menjadi perhatian.
“Saya berharap Bapak Kapolri yang terhormat segera tindak lanjuti. Kalau bisa jangan sampai satu minggu ya. Langsung penjadwalan undang semua, gelar pekara khusus. Biar kalau ada hasil gelar perkara khusus, sisanya bisa ada pertanggungjawaban dan berdasar secara hukum,” kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan, Kamis (6/6).
Dengan demikian, kata Toni, Polri tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan kalaupun sampai menghentikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Sebaliknya, bila berlanjut pihak Pegi akan puas karena telah mendapat pelayanan dengan baik oleh Polri.
“Akan legowo, kan itu saja. Pesan saya yang terhormat Bapak Kapolri tolong segera tindak lanjuti tanggapan permohonan gelar perkara khusus ini. Agar segera gelar perkara khusus ini,” ujar Toni.
Menurut dia, permohonan gelar perkara khusus itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni penanganan perkara harus se transparan mungkin.
“Karena belum ada permohonan, sekarang ini gayung bersambut, pemohonan ada,” ungkapnya.
Pesan saya yang terhormat Bapak Kapolri tolong segera tindak lanjuti tanggapan permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dilakukan gelar perkara khusus ini — Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Tiga Surat
Sebelumnya, Toni memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Permintaan ekspose ulang itu karena pengacara meyakini Pegi bukan pelaku.
“Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini mendapat penanganan di Polda Jawa Barat. Adapun penanganan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri),” kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Toni mengatakan ketiga surat itu kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose ulang, kata dia, karena pihaknya keberatan penetapan tersangka terhadap Pegi.
Menurut dia, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong yang mendapat penilaian polisi terlibat. Berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang menjalani terpidana, ada tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
“Nah kita fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan tertangkap itu kan menjadi DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” bebernya.
Namun, kenyataannya yang polisi tangkap saat ini bernama Pegi Setiawan dengan ciri rambut tidak keriting. Kemudian, umurnya 28 tahun bukan 30, dan tinggalnya bukan di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon.