Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi pembunuhan sadis terjadi kepada warga Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Jumat 24 November 2025 dini hari. Korban bernama Wiwik Safitri Binti Sukardi (50) seorang wiraswasta. Pembunuhan karena pelaku kecanduan judi online slot.
Wiwik tewas dirumahnya setelah dibunuh oleh keponakannya sendiri bernama Bima Prasetyo (27). Kasus ini terungkap setelah BP dan temannya Adi (27) tertangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Setelah korban terbunuh, pelaku membisikkan kalimat istighfar dan syahadat pada telinga korban. Lalu memakaikan gaun pengantin serta mukena ke tubuh jenazah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan motif pembunuhan keji, karena kebutuhan uang untuk berjudi online.
Usai menghabisi nyawa korban, BP dan rekannya AD, langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BE 2360 AJC dan Smartphone milik korban. Motor beserta satu unit HP Redmi 13C kemudian pelaku jual.
“Karena terdesak kebutuhan uang. Uang hasil penjualan motor dan ponsel tersebut sebesar Rp2.200.000,- untuk modal bermain judi slot,” ujarnya, Minggu, 30 November 2025.
Bahkan, Bima secara spesifik mengaku memiliki utang hasil kekalahan judi online sebesar Rp6.000.000,- kepada seseorang berinisial “R”.
“Uang hasil kejahatan tersebut terpakai untuk menutupi utang dan melanjutkan perjudian,” katanya.
Sementara barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban kini telah tersita kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan, menambah panjang daftar kejahatan serius yang terpicu oleh kecanduan judi online.
Setelah korban tewas, kedua pelaku melarikan diri membawa barang berharga korban, termasuk surat-surat penting. Para pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana 20 tahun.








