• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 19/03/2026 09:04
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kedepankan Pertimbangan Ideologis di Kebijakan Amnesti 44 Ribu Napi

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
15/12/24 - 15:14
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.(Dok.Antara)

Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.(Dok.Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah tersampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

 

Sementara Presiden RI Prabowo Subianto, kata Supratman, telah menyetujui untuk memberikan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang tersetujui untuk mendapat amnesti.

 

Merespons itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kata amnesti lebih banyak terjadi bagi tahanan politik sejumlah negara. 

 

“Jika kemudian pertimbangannya digeser lebih kepada efisiensi. Maka yang terjadi ya sekedar pembebasan saja bukan dalam arti ideologis,” terang Fickar, Minggu, 15 Desember 2024. 

 

“Jika pertimbangannya lebih pada teknis pragmatis, maka prioritasnya pada mereka yang hukumannya lebih ringan,” ujarnya. 

 

Semestinya, kata Fickar, jika akan menggunakan terminologi “amnesti”. Meskipun tekanannya pada hukuman yang ringan juga harus ada pertimbangan ideologisnya. Fickar membeberkan pemerintah harus menginfokan catatan hukuman apa dan seberapa napi tersebut menjalani hukuman sebelum memberikan amnesti. 

 

“Saya kira yang dituntut adalah transparansi baik dan terutama dari setiap pengadilan yang memproduksi putusan pidana,” ucal Fickar. 

 

Kemudian dengan adanya. transparansi, Fickar menilai akan terlihat apakah putusan memilih napi yang dibebaskan karena hukumannya atau ada transaksi lain. Fickar menegaskan, jika napi dapat amnesti karena ada transaksi pasti akan melahirkan ketidakadilan. 

 

“Maka masyarakat bisa mengontrolnya bahkan mempersoalkannya melalui dirjen pemasyarakatan yang membawahi LP seluruh RI,” tandas Fickar

Tags: amnestiMenteri HukumNARAPIDANApenghapusan hukumanPrabowo SubiantoPRESIDENrapat terbatasratasSupratman Andi Atgas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi menertibkan konvoi keliling. (ANT)

Pemkot Antisipasi Tawuran Malam Takbiran

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Depok (lampost.co)--Pemkot Depok, Jawa Barat, menetapkan larangan terhadap aktivitas takbir keliling dan konvoi kendaraan pada malam menjelang Idulfitri 1447 Hijriah....

Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan keputusan organisasi keagamaan terkait potensi Hari Raya Nyepi bersamaan malam takbiran, Denpasar, Senin 16/3/2026. ANT

Warga Muhammadiyah Bali Jalankan Takbiran Di Rumah

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Denpasar (lampost.co)--Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali secara resmi menerbitkan maklumat terkait pelaksanaan malam takbiran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Mengingat waktu...

Takbir keliling

Polisi Larang Takbir Keliling Jalan Protokol

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Bantul (lampost.co)--Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan aturan ketat terkait pelaksanaan takbir keliling menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah...

Berita Terbaru

Inara Rusli
Hiburan

Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Secara Terbuka kepada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

byNana Hasan
19/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Inara Rusli kembali menjadi pusat perhatian publik melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya. Menjelang Hari Raya...

Read moreDetails
Tunggu Aku Sukses Nanti

Review Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Kisah Realistis Pejuang Kerja di Momen Lebaran 2026

19/03/2026
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Gelombang Tinggi Perairan Lampung Hingga 22 Maret 2026

19/03/2026
Warga Pesisir Bandar Lampung sedang melewati banjir rob atau pasang air laut maksimum. Dok Lampost.co

Waspada Banjir Rob di Enam Wilayah Pesisir Lampung Periode 21-25 Maret 2026.

19/03/2026
Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

Anggaran Rp143,7 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan di Tulangbawang

19/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.