• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 29/09/2025 15:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kedepankan Pertimbangan Ideologis di Kebijakan Amnesti 44 Ribu Napi

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
15/12/24 - 15:14
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.(Dok.Antara)

Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.(Dok.Antara)

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah tersampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

 

Sementara Presiden RI Prabowo Subianto, kata Supratman, telah menyetujui untuk memberikan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang tersetujui untuk mendapat amnesti.

 

Merespons itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kata amnesti lebih banyak terjadi bagi tahanan politik sejumlah negara. 

 

“Jika kemudian pertimbangannya digeser lebih kepada efisiensi. Maka yang terjadi ya sekedar pembebasan saja bukan dalam arti ideologis,” terang Fickar, Minggu, 15 Desember 2024. 

 

“Jika pertimbangannya lebih pada teknis pragmatis, maka prioritasnya pada mereka yang hukumannya lebih ringan,” ujarnya. 

 

Semestinya, kata Fickar, jika akan menggunakan terminologi “amnesti”. Meskipun tekanannya pada hukuman yang ringan juga harus ada pertimbangan ideologisnya. Fickar membeberkan pemerintah harus menginfokan catatan hukuman apa dan seberapa napi tersebut menjalani hukuman sebelum memberikan amnesti. 

 

“Saya kira yang dituntut adalah transparansi baik dan terutama dari setiap pengadilan yang memproduksi putusan pidana,” ucal Fickar. 

 

Kemudian dengan adanya. transparansi, Fickar menilai akan terlihat apakah putusan memilih napi yang dibebaskan karena hukumannya atau ada transaksi lain. Fickar menegaskan, jika napi dapat amnesti karena ada transaksi pasti akan melahirkan ketidakadilan. 

 

“Maka masyarakat bisa mengontrolnya bahkan mempersoalkannya melalui dirjen pemasyarakatan yang membawahi LP seluruh RI,” tandas Fickar

Tags: amnestiMenteri HukumNARAPIDANApenghapusan hukumanPrabowo SubiantoPRESIDENrapat terbatasratasSupratman Andi Atgas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Komika Dzawin Nur Resmi Menikah, Ini Profesi Sang Istri yang Ekstrem

byNana Hasan
29/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar bahagia datang dari dunia hiburan Indonesia. Komika Dzawin Nur resmi menikah dengan Renny Rachmawaty pada Sabtu,...

Para penampil di Era Centil. duo maya Gagal Tampil

Duo Maia Batal Tampil di Synchronize Festival 2025, Pinkan Mambo Siap Mengguncang Panggung 

byNana Hasan
29/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Duo Maia resmi membatalkan penampilan mereka di Synchronize Festival 2025. Namun, penyelenggara segera menyiapkan pengganti yang tak...

Wakil Ketua MPR RI

Tingkatkan Pengetahuan Kebencanaan Masyarakat Hadapi Perubahan Iklim

byTriyadi Isworoand1 others
29/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan pengetahuan dasar kebencanaan masyarakat penting terwujudkan. Ini agar mampu menerapkan langkah tepat dalam menghadapi dampak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.