Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melakukan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.
Dua orang tersangka pengurus KONI yang jadi tersangka inisial AN dan FN. Keduanya diduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.
FN merujuk kepada Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto.
Sementara AN diduga merujuk kepada Agus Nompitu, Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
“Saya belum dapat informasi untuk giat tersebut (pemeriksaan)
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan, sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.
“Itu kan baru saja kita tetapkan tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa masih kordinasi dengan Aspidsus,” katanya.
Sebelumnya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan,” katanya melalui keterangan tertulis.
Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” katanya.
Berawal dari tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar.
“Yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,” katanya. Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp29,121 miliar. Adanya refocusing anggaran karena pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.
“Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar dua koma lima miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan,” katanya.
Menurut Ricky pihak belum menahan kedua tersangka, karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Mereka koperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini Penyidik Aspidsus Kejati Lampung sedang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang menjerat dua orang tersangka FN dan AN.
Tersangka terancam Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
atika