Kejati: Penetapan Arinal Sebagai Tersangka Sudah Sah

Sidang Praperadilan Fokus Uji Formil, Bukan Pokok Perkara

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Selasa, 26 Mei 2026 17.51 WIB
Kejati: Penetapan Arinal Sebagai Tersangka Sudah Sah

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)— Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan proses penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain itu, penetapan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan. Hal ini terkait tidak hadirnya saksi ahli dari pihak termohon dalam sidang praperadilan agenda pembuktian di Ruang Ali Said, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (25/5/2026).

Menurut Ricky, persidangan praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural, bukan memasuki pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pemohon.

“Yang diperiksa dalam praperadilan adalah formil, bukan materiil. Yang diuji apakah penetapan tersangka sudah sesuai aturan atau belum,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Fokus pada Dua Alat Bukti

Ricky menjelaskan penyidik Kejati Lampung telah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka. Hal tersebut, menurut dia, juga telah ditegaskan dalam persidangan sebelumnya.

Karena itu, Kejati Lampung memilih fokus membuktikan legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka. Mereka lebih memilih ini dibanding menghadirkan ahli yang dinilai lebih relevan dalam pembuktian materi pokok perkara.

“Kami fokus pada hal tersebut, sedangkan ahli diperlukan dalam pembuktian materiil nanti,” ujarnya.

Serahkan Berkas Penyelidikan dan Penyidikan

Sidang praperadilan dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026/PN TJK pada Senin kemarin memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon.
Dalam persidangan, tim jaksa Kejati Lampung tidak menghadirkan saksi ahli dan hanya menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim tunggal Agus Windana.
Dokumen yang diajukan meliputi: berkas penyelidikan, penyidikan, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan tersangka.

Tim jaksa menyatakan seluruh dokumen berupa fotokopi legalisir yang disertai dokumen asli sebagai pembanding.

Sidang Sempat Diskors Dua Kali

Persidangan sempat berjalan dinamis karena hakim dan tim kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai sejumlah dokumen belum lengkap.
Sidang pertama dimulai pukul 10.35 WIB dan sempat diskors selama 20 menit. Setelah dibuka kembali pukul 11.20 WIB, persidangan kembali ditunda hingga pukul 15.00 WIB guna memberi kesempatan pihak termohon melengkapi dokumen tambahan.

Sidang lanjutan kemudian dipindahkan ke Ruang Ali Said. Hal ini karena ruang sidang sebelumnya digunakan untuk agenda pidana umum.

Setelah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan, hakim Agus Windana menyatakan alat bukti dari pihak termohon telah memenuhi prosedur dan dinyatakan lengkap.

Hakim Pertanyakan Ketiadaan Ahli

Dalam persidangan, hakim juga sempat mempertanyakan alasan Kejati Lampung tidak menghadirkan saksi ahli pada agenda pembuktian tersebut.

Namun, tim jaksa menyatakan memang tidak menghadirkan ahli karena fokus sidang praperadilan hanya menguji aspek prosedural penetapan tersangka.

Sebelumnya, kubu Arinal Djunaidi menghadirkan dua ahli dalam agenda pembuktian dari pihak pemohon, yakni:
pakar hukum pidana Agus Surono dari Universitas Pancasila. Selain itu, pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia.

Agenda Kesimpulan Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon pukul 14.00 WIB.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi kepada PT Lampung Energi Berjaya. Nilai kasus ini jutaan dolar Amerika Serikat.
Putusan hakim praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting terkait batas pemeriksaan formil dalam penetapan tersangka perkara korupsi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI