Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual di Lampung telah terdaftar.
“Jumlah itu berupa merek, paten, indikasi geografis, dan hak cipta. Kemudian desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST),” kata Kepala Kanwilkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, pada acara Hari Peringatan KI Sedunia 2024, Jumat, 26 April 2024.
Menurutnya hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat saat ini semakin kreatif dan inovatif. Khususnya dalam berkarya di era teknologi digital 5.0.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Lampung. Mengenai pentingnya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sorta mengatakan salah satu wujud konkrit upaya Kanwil Kemenkumham Lampung salah satunya dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan. Seperti podcast atau siniar Hari KI Sedunia bertema ”Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bagi Pembangunan Sistem KI di Tanah Air.
Kegiatan siniar tersebut membahas perlindungan hak merek bagi pelaku usaha. Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Ketua Sentra KI Universitas Tulang Bawang. Lalu, guru kekayaan intelektual (RuKi) bergerak berlangsung di 2 tempat yaitu SMAN 10 Bandar Lampung dan SMKN 3 Bandar Lampung.
“Kegiatan RuKI ini adalah kegiatan mengajar di SMA dan SMK. Kegiatan ini menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual sejak dini. Kita lakukan secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi,” kata dia.
Mendekatkan Layanan
Kemudian layanan mobile intelellectual property clinic (MIC). Yakni klinik kekayaan intelektual bergerak yang memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan layanan penelusuran bagi masyarakat.
Penyelenggaraan MIC di dua tempat yaitu Tanggamus Expo 2024 dan halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Selanjutnya, Kiber (KI Bergerak) yang merupakan inisiasi dari Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
Sorta menambahkan Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten/kota dengan jarak tempuh terjauh dari Bandar Lampung ke Kabupaten Pesisir Barat yaitu 231 km atau 7 jam perjalanan darat.
“Melalui Kiber kami bergerak lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal. Melalui pendampingan dan konsultasi langsung kekayaan intelektual,” katanya.
Dia menambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Hal ini guna memberikan arti bagi pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.
“Marilah kita bersama-sama menciptakan Provinsi Lampung sebagai tempat untuk berkarya, berinovasi, dan berkreasi,” kata Sorta.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.