Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.UBL
Namun ia kurang puas dengan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, terhadap Peltu Lubis. Vonis rendah tersebut, menurut Putri karena pasal 338 dan 340 KUHP tidak terdakwa kepada Peltu Lubis.
“Saya dan keluarga korban, puas pas dengar putusannya, cuma yang 3,6 tahun kami kurang puas,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Kemudian pihaknya masih menunggu upaya dari terdakwa maupun oditur militer. Apakah mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi atau tidak. Karena, para pihak mendapatkan waktu selama 7 hari pasca putusan terbacakan.
Sebelumnya, terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
Kemudian Kopda Bazarsah terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mendapat hukuman tersebut karena perbuatannya menembak tiga personel Polri hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi saat jajaran kepolisian melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Letter S, Register 44, Way Kanan, Kamis, 17 April 2025 pagi lalu. Ketiga korban tewas tersebut yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda Ghalip Surya Ganta.
Sementara Peltu Yun Hery Lubis yang mengelola judi sabung ayam, mendapat vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yakni 6 tahun penjara.