Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi pembunuhan sadis terjadi kepada warga Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Jumat, 24 November 2025 dini hari.
Korban, Wiwik Safitri Binti Sukardi (50), seorang wiraswasta tewas di rumahnya. Dugaannya, korban terhabisi oleh keponakannya sendiri bernama Bima Prasetyo (27).
Kasus ini terungkap setelah BP dan temannya Adi (27) tertangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Edwin Irawan mengatakan pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku Bima yang merupakan keponakan korban yang datang bersama Adi
Sementara modus mereka terbilang nekat, BP naik dan menjebol lubang plafon rumah korban untuk masuk. Setelah berhasil masuk kedalam, Bima langsung membuka kunci pintu depan agar Adi bisa ikut masuk.
Kemudian korban Wiwik yang terbangun dan melihat kedua pelaku langsung berteriak. Bima dan Adi sontak membekap mulut dan mencekik korban. Dalam kondisi terdesak, BP kemudian menumbuk dada korban berkali-kali.
“Korban berteriak, lalu pelaku BP memegang leher korban, sementara AD membekap mulut korban. Pelaku BP kemudian menumbuk dada korban dua tangan sekuat tenaga hingga korban tidak bergerak lagi,” ujar Erwin, Minggu, 30 November 2025.
Namun hal aneh dilakukan oleh pelaku usai membunuh bibinya sendiri. Pelaku membisikkan kalimat istighfar dan syahadat pada telinga korban. Lalu memakaikan gaun pengantin serta mukena ke tubuh jenazah.
“Ketika azan subuh berkumandang, pelaku bahkan melaksanakan salat di samping jasad korban sebelum meninggalkan kamar. Seolah tak terjadi apa-apa, pelaku kembali tidur usai aksi itu, gaun itu memang ada pada kamar bibinya,” katanya.
Kemudian setelah korban terpastikan tewas, kedua pelaku melarikan diri membawa barang berharga korban, termasuk surat-surat penting. Para pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana 20 tahun.







