Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah organisasi masyarakat sipil Lampung mengingatkan pemerintah agar tidak memutarbalikkan sejarah. Apalagi dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Mereka menilai rencana tersebut bukan sekadar penghargaan. Tetapi ancaman terhadap ingatan kolektif bangsa dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Pernyataan itu tersampaikan di Kantor LBH Bandar Lampung, Senin, 3 Oktober 2025. Hal ini sebagai tanggapan atas usulan resmi Menteri Sosial Tri Rismaharini. Kini tengah terkaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan RI di bawah pimpinan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Kemudian koalisi menilai langkah negara untuk memuliakan Soeharto berpotensi menghapus jejak panjang pelanggaran hak asasi manusia selama 32 tahun rezim Orde Baru. Mereka menyebut, berbagai tragedi berdarah seperti pembantaian 1965–66, Malari 1974, Tanjung Priok 1984. Tragedi Talangsari 1989, operasi penembakan misterius (Petrus), represi terhadap pers, dan kekerasan Mei 1998. Ini merupakan bukti nyata otoritarianisme negara yang belum pernah dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Talang Sari adalah luka yang belum kering. Hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keadilan, sementara negara seolah ingin memberi penghormatan pada pelaku utama pada masa itu,” ujar Bowo dari LBH Bandar Lampung.
Selanjutnya ia menegaskan, penghargaan kepada Soeharto justru akan menjadi bentuk baru kekerasan simbolik terhadap para penyintas. “Ini bukan rekonsiliasi, melainkan penguburan kebenaran,” tambahnya.
Situasi Politik Nasional
Kemudian koalisi juga mengaitkan isu ini dengan situasi politik nasional. Menurut mereka, kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto, mantan menantu Soeharto dan proses pengajuan gelar pahlawan menimbulkan konflik kepentingan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremoni. Tetapi sinyal politik bahwa negara memilih berdamai dengan impunitas,” kata Derry Nugraha dari AJI Bandar Lampung.
Selanjutnya ia menilai langkah tersebut berpotensi menghapus perjuangan reformasi serta menistakan kerja jurnalis dan aktivis yang menjadi korban represi di masa Orde Baru. Termasuk kasus pembunuhan jurnalis Udin pada 1996 yang hingga kini belum terungkap.
Sementara dari perspektif gender, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung menegaskan bahwa kekerasan seksual sistematis yang terjadi pada masa Orde Baru. Termasuk peristiwa 1965 dan 1998, tak boleh dilupakan.
“Perempuan tidak bisa diajak berdamai dengan sejarah yang tidak jujur. Luka kekerasan tidak bisa sembunyi di balik gelar pahlawan,” ujar Mega Aulia Putri.
Sementara itu, WALHI Lampung menilai warisan kebijakan Orde Baru masih membekas dalam krisis lingkungan dan agraria hari ini. “Pola pembangunan Soeharto menimbulkan ketimpangan struktural dan perampasan ruang hidup rakyat. Tidak ada alasan moral untuk menyanjung sosok yang membangun kuasa dengan merusak alam,” ucap Irfan Tri Musri.
Kemudian cari kalangan kampus, UKM Pers Teknokra menyoroti penghapusan tragedi Orde Baru dari buku pelajaran sejarah nasional sebagai bagian dari upaya sistematis melupakan masa lalu. “Negara sedang menulis ulang sejarah tanpa nama-nama korban,” ujar Putra Alam Apriliandi.
Tindak lanjut, koalisi akan mengirimkan surat resmi penolakan kepada Dewan GTK, Kementerian Sosial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Komisi VIII dan X DPR RI. Mereka juga akan membuka petisi nasional untuk memperluas dukungan publik dan mendesak penyelesaian pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Talangsari 1989 dan UBL Berdarah 1999.
“Negara seharusnya mengungkap kebenaran, bukan memuliakan pelaku. Selama korban belum pulih dan keadilan belum tegak, Soeharto tidak layak,








