• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 26/11/2025 17:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
29/05/24 - 15:54
in Bandar Lampung, Hukum
A A
komika aulia rahkman

Aulia Rakhman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Sidang Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Tertunda Karena Mobil Mogok

Penasihat hukum Aulia, Prabowo Pamungkas, menyatakan, peristiwa yang kliennya lakukan bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama. Tetapi lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.

“Kalaupun Aulia Rakhman melakukan tindak pidana mestinya sejak awal berlakukan hukum acara dalam undang-undang pemilu. Karena dia melakukan itu di kegiatan Desak Anies. Kegiatan itu merupakan kampanye salah satu calon presiden saat itu,” kata Prabowo Pamungkas, Rabu, 29 Mei 2024.

Meski begitu, dia menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap kliennya tersebut merupakan hak prerogatif jaksa. Namun dia berharap kliennya mendapat keadilan. “Dan apapun keputusannya nanti kami serahkan pada hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” kata dia.

Dugaan penistaan agama tersebut terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara ‘Desak Anies’. Acara itu berlangsung  di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Tags: komikaPengadilan Negeri Tanjungkarangpenistaan agama
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan Tanggamus diamankan Polsek Kotaagung. (Dok Polres)

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Warung

byRusdi Senepaland1 others
26/11/2025

Kota Agung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan warung kelontong milik warga...

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi. (MI/Usman Iskandar)

Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi dan Adhi Caksono

byTriyadi Isworo
25/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi....

Polisi melakukan mediasi kepada seorang mahasiswa asal Papua yang memicu keributan di lingkungan Universitas Lampung (Unila) karena merusak kaca mobil milik warga yang tengah melintas. Dok Polsek Kedaton

Mahasiswa Papua Rusak Mobil di Kampus Berujung Perdamaian

byTriyadi Isworoand1 others
25/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang mahasiswa asal Papua berinisial AW memicu keributan di lingkungan Universitas Lampung (Unila). Ia merusak kaca...

Berita Terbaru

Dishub Lampung Matangkan Pelayanan Transportasi untuk Masa Libur Akhir Tahun
Lampung

Dishub Lampung Matangkan Pelayanan Transportasi untuk Masa Libur Akhir Tahun

byWandi Barboyand1 others
26/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) : Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipatif menjelang libur Natal dan Tahun Baru...

Read moreDetails
Polda Lampung Jaga Kelancaran Lalu Lintas Jelang Nataru

Polda Lampung Jaga Kelancaran Lalu Lintas Jelang Nataru

26/11/2025
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima jajaran Universitas Terbuka Lampung di Rumah Dinas Wakil Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025).

Pemprov Lampung-Universitas Terbuka Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis di Bidang Pendidikan

26/11/2025
RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan Tanggamus diamankan Polsek Kotaagung. (Dok Polres)

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Warung

26/11/2025
Pelatihan dan Sertifikasi “Digital Marketing dan Hak Kekayaan Intelektual UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel” secara hybrid di Harper Hotel Palembang pada Selasa (25/11/2025). Dok/Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tingkatkan Kompetensi UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing dan HKI

26/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.