Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus itu mengenai Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut terus berjalan.
“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, besok (8/8). Untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Mukti lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kemudian menurutnya, pendalaman KY berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Kendati demikian, Mukti menyebut pemeriksaan itu bersifat rahasia, sehingga tergelar secara tertutup.
Baca Juga :
https://lampost.co/tak-berkategori/pertaruhan-vonis-bebas-tannur-di-mahkamah-agung/
Selanjutnya Mukti juga menjelaskan, pihaknya bakal segera memanggil para hakim yang membebaskan Ronald atas perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Persidangan kasus pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald diketuai oleh hakim Erintuah Damanik dengan didampingi Heru Hanindio dan Mangapul.
“KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim PN Surabaya. Hal itu untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” katanya.
Selanjutnya KY berharap agar majelis hakim itu dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Mukti menyebut, pemanggilan itu merupakan wadah bagi para hakim menyampaikan hak jawab. Hal itu atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini. Jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” tandas Mukti.