Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
Kemudian Kopda Bazarsah terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mendapat hukuman tersebut karena perbuatannya menembak tiga personel Polri hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi saat jajaran kepolisian melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Letter S, Register 44, Way Kanan, Kamis, 17 April 2025 pagi lalu. Ketiga korban tewas tersebut yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda Ghalip Surya Ganta.
Sementara hal yang memberatkan terhadap vonis Kopda Basyarsyah yakni, TNI merupakan lembaga terhormat memiliki tugas menjaga kedaulatan NKRI. Maka harus memiliki prajurit yang profesional dan taat hukum.
Kemudian, terdakwa terdidik dan terlatih mempertahankan kedaulatan NKRI. Namun terdakwa menghianati tugas mulia, menggelar perjudian, menyalahgunakan senjata api, hingga meninggalnya 3 anggota Polri.
Merusak Citra TNI
Lalu, perbuatan terdakwa viral dan menjadi atensi pimpinan TNI dan masyarakat, merusak citra TNI. Kemudian, perbuatan terdakwa dengan kepentingan militer, yang merusak sinergitas dan soliditas TNI Polri dan masyarakat.
Selain itu, penembakan oleh terdakwa dengan sengaja dan sadar, dan terjadi pada jam dinas. Terdakwa yang menjabat sebagai Babinsa, harusnya membina dan menjadi teladan warga. Justru berperan aktif menyuburkan perjudian, dengan cara memviralkannya pada media sosial, dan penjudi merasa aman. Apalagi karena terdakwa merupakan anggota TNI.
Kemudian terdakwa juga pernah terlibat perkara perantara jual beli senpi rakitan, dan telah ada vonis. Namun vonis itu tidak memberikan efek jera. Terdakwa juga memakai amunisi tajam, dari sisa latihan, menyimpan amunisi pada kediamannya.
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan para keluarga korban. Majelis hakim juga mengesampingkan, pledoi terdakwa untuk meminta keringanan vonis.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Sementara Peltu Yun Hery Lubis yang mengelola judi sabung ayam, mendapat vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yakni 6 tahun penjara.