Jakarta (Lampost.co) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelum mengembangkan ke tersangka lain. Termasuk memeriksa keterlibatan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
“Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 April 2024.
Nama Ernie beberapa kali terlontar dalam kasus Rafael dalam persidangan. Ada dugaan Ernie ikut mengurus beberapa perusahaan dan menikmati uang yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut.
Namun, KPK lebih memilih mengesampingkan fakta itu saat ini. Fokus kasasi penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kasasi juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset,” ujar Ali.
Putusan kasasi juga bisa menguatkan KPK untuk menjerat pihak lain. Sebab, semua fakta hukum yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap.
“Jadi pengembangannya menunggu putusan kasasi, karena itulah putusan yang mempunyai hukum tetap,” kata Ali.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ada sejumlah aset yang masih dalam perampasan karena berkaitan dengan perkara.
“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang Rafael yang dalam rampasan negara. Kontra memorinya melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK berharap majelis mengabulkan permintaannya. Efek jera juga bakal muncul jika hukuman untuk Rafael berat.