Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan eks ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai perpanjangan pencekalan.
“Terkait Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” kata Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat press briefing di kantor, Selasa (16/7/2024).
Arief menuturkan paspor itu akan kembali jika kasus yang menjerat Firli telah selesai.
Sebab itu, kata dia, saat ini paspor tersebut masih tersimpan. Arief menerangkan apabila yang bersangkutan mendapat vonis bebas setelah melakukan proses persidangan. Paspornya akan kembali kepada yang bersangkutan.
“Jadi untuk sementara penarikan paspornya itu untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang mengemukakan syarat penarikan paspor bisa terlaksana ketika seseorang menjadi tersangka. Arvin menuturkan mulanya pihaknya akan melakukan penarikan paspor terlebih dulu akan terjerat pencabutan jika pemilik paspor tidak merespons.
“Terkait dengan penarikan ini, mekanisme penarikan surat yang langsung kepada yang bersangkutan. Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa ada atau yang bersangkutan tidak melakukan respons. Hal itu dalam ketentuan untuk pencabutan,” kata Arvin.
“Memang di sini butuh kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan penarikan ya harus mau paspor itu,” tandasnya.
Adapun permohonan perpancangan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli telah terkirim oleh Bareskrim Polri. Kini, Firli mendapat pencegahan ke luar negeri sampai Desember 2024.
“Pada 25 Juni 2024 permohonan atas nama Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” ungkap Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, beberapa waktu lalu.








