Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaannya itu milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) senilai Rp5 miliar.
“Bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).
Tessa mengatakan saat ini KPK juga menelisik melalui puluhan saksi terkait kasus ini. Langkah ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil mendapat vonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta ia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
KPK juga mencium ada aset puluhan miliar yang dinikmati mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah antara lain dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pastinya. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti awal untuk pengembangan ke depannya.
“Pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” ucap Ali.