Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung (MA) didesak segera menyusun pedoman jelas terkait penerapan plea bargain dalam sistem peradilan pidana. Desakan tersebut muncul guna mencegah ketimpangan hukum antardaerah. Selain itu, pedoman itu penting untuk menjaga keadilan substantif.
Poin Penting:
-
MA perlu segera menerbitkan perma tentang plea bargain.
-
Pedoman tersebut penting agar hakim memiliki standar seragam.
-
Plea bargain menghadirkan keadilan substantif
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung. Menurutnya, tanpa pedoman, penerapan plea bargain berpotensi tidak seragam. Akibatnya, kepastian hukum bisa terganggu.
Fickar juga menjelaskan penerapan plea bargain pada tahap pemeriksaan di persidangan. Karena itu, Mahkamah Agung perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung atau perma.
Baca juga: Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil
Aturan tersebut akan menjadi rujukan resmi bagi seluruh hakim. “Karena penerapannya di persidangan, Mahkamah Agung harus membuat aturan teknis,” kata Fickar, Minggu, 4 Januari 2025.
Menurutnya, perma minimal agar hakim memiliki standar yang sama. Selain itu, pedoman tersebut mencegah tafsir beragam.
Dia menilai kekhawatiran terkait asas persamaan di hadapan hukum tidak sepenuhnya tepat. Sebaliknya, ia melihat plea bargain dapat menghadirkan keadilan substantif. Terutama, jika kesepakatan tercapai secara sukarela.
Menurut Fickar, plea bargain membuka ruang dialog antara terdakwa dan korban. Dengan demikian, proses hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman. Namun, juga pada pemulihan dan rasa keadilan. “Plea bargain justru dapat memenuhi rasa keadilan karena ada kesepakatan para pihak,” ujarnya.
Karena itu, mekanisme ini relevan dalam pembaruan hukum pidana. Apalagi, sistem peradilan saat ini menghadapi beban perkara tinggi.
Tidak Semua Bisa Pakai Plea Bargain
Namun, Fickar menegaskan tidak semua terdakwa bisa menggunakan plea bargain. Salah satu syarat utama adalah persetujuan korban karena tidak dapat menerapkan mekanisme tersebuttanpa persetujuan tersebut. “Meskipun terdakwa mampu membayar, jika korban menolak, proses tetap berjalan normal,” ujarnya.
Walau begitu, pengakuan bersalah tetap memiliki nilai hukum. Hakim dapat mempertimbangkannya dalam putusan akhir.
Fickar juga menekankan aspek moral dalam plea bargain. Menurutnya, inti mekanisme ini terletak pada kesadaran batin terdakwa. Tanpa rasa bersalah, plea bargain kehilangan makna. “Dasarnya adalah kesadaran bersalah terdakwa atas perbuatannya,” kata Fickar.
Karena itu, tidak bisa memaksakan mekanisme tersebut. Proses harus berlangsung jujur dan transparan.
Ia berharap Mahkamah Agung segera merespons kebutuhan tersebut. Pedoman nasional akan memperkuat legitimasi plea bargain. Selain itu, kepercayaan publik terhadap peradilan dapat meningkat.
Dengan aturan yang jelas, hakim memiliki kepastian dalam menerapkan plea bargain. Selain itu, dapat menekan potensi penyalahgunaan sehingga keadilan pun lebih terjamin.







