Jakarta (Lampost.co) — Penerapan mekanisme plea bargain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku 2026 menuai sorotan serius. Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengingatkan bahaya jual beli perkara dalam penerapan mekanisme tersebut.
Poin Penting:
-
Mahfud MD ingatkan potensi jual beli perkara dengan berlakunya plea bargain.
-
Pengawasan ketat mutlak dan mencegah risiko transaksi hukum.
-
Restorative justice juga perlu batasan jelas.
Potensi bahaya jika penerapan tidak mendapat pengawasan ketat. Risiko jual beli perkara dapat muncul.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan ada potensi penyalahgunaan plea bargain. Karena itu, pengawasan ketat menjadi syarat mutlak.
Baca juga: Pakar Ingatkan Risiko Transaksi dan Diskriminasi Hukum dari Plea Bargain
Mahfud menjelaskan plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana. Dalam mekanisme ini, tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa.
Selain itu, terdakwa juga menyepakati bentuk hukuman tertentu. Kesepakatan tersebut kemudian mengajukan kepada hakim. “Plea bargain artinya bisa menyelesaikan perkara dengan pengakuan kesalahan,” ujar Mahfud, dalam pernyataan melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu, 4 Januari 2026.
Mahfud mencontohkan terdakwa dapat menyatakan kesediaan menjalani hukuman tertentu. Misalnya, pidana penjara dan denda sesuai kesepakatan. “Hakim kemudian mengesahkan kesepakatan itu,” katanya.
Ekstrahati-hati
Menurut Mahfud, mekanisme baru ini membutuhkan kehati-hatian ekstra. Tanpa pengawasan, plea bargain berisiko menjadi alat transaksi perkara. “Ketentuan ini berlaku 2026. Kita harus sangat hati-hati,” ujarnya.
Mahfud menilai kepentingan negara tidak bisa lepas dari persoalan hukum. Karena itu, setiap kebijakan hukum acara harus berpihak pada publik. “Saat mekanisme ini diterapkan, kepentingan negara harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice. Ia menjelaskan mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Namun, restorative justice hanya berlaku untuk perkara tertentu. Syarat dan batasannya harus jelas. “Restorative justice adalah penyelesaian pidana di luar pengadilan,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai mekanisme itu menyisakan persoalan. Terutama jika penyelesaian hanya berhenti di tingkat penyidik.
Menurut Mahfud, peran hakim tetap penting dalam pengawasan. Tanpa pengawasan hakim, potensi penyimpangan meningkat. “Kalau berhenti di penyidik, itu akan jadi perdebatan,” katanya.
Mahfud juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana. Tidak semua perkara layak menyelesaikannya di luar pengadilan. “Jenis pidananya harus jelas,” katanya.
Penerapan plea bargain dalam KUHAP baru menjadi terobosan besar. Namun, pakar mengingatkan risiko serius di baliknya.
Tanpa pedoman teknis dan pengawasan ketat, tujuan keadilan bisa melenceng. Karena itu, negara untuk menyiapkan regulasi rinci. Pengawasan lembaga peradilan menjadi kunci keberhasilan. Transparansi juga harus terjaga sejak awal.








