• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 29/03/2026 17:15
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Mahfud MD Wanti-wanti Bahaya Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain

Penerapan plea bargain dalam KUHAP baru membuka peluang reformasi hukum pidana, namun tanpa pengawasan ketat, mekanisme ini berisiko memicu jual beli perkara.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
04/01/26 - 23:32
in Hukum
A A
Mahfud MD Wanti-wanti Bahaya Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain

Ilustrasi. (Dok. MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Penerapan mekanisme plea bargain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku 2026 menuai sorotan serius. Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengingatkan bahaya jual beli perkara dalam penerapan mekanisme tersebut.

Poin Penting:

  • Mahfud MD ingatkan potensi jual beli perkara dengan berlakunya plea bargain.

  • Pengawasan ketat mutlak dan mencegah risiko transaksi hukum.

  • Restorative justice juga perlu batasan jelas.

Potensi bahaya jika penerapan tidak mendapat pengawasan ketat. Risiko jual beli perkara dapat muncul.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan ada potensi penyalahgunaan plea bargain. Karena itu, pengawasan ketat menjadi syarat mutlak.

Baca juga: Pakar Ingatkan Risiko Transaksi dan Diskriminasi Hukum dari Plea Bargain

Mahfud menjelaskan plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana. Dalam mekanisme ini, tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa.

Selain itu, terdakwa juga menyepakati bentuk hukuman tertentu. Kesepakatan tersebut kemudian mengajukan kepada hakim. “Plea bargain artinya bisa menyelesaikan perkara dengan pengakuan kesalahan,” ujar Mahfud, dalam pernyataan melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu, 4 Januari 2026.

Mahfud mencontohkan terdakwa dapat menyatakan kesediaan menjalani hukuman tertentu. Misalnya, pidana penjara dan denda sesuai kesepakatan. “Hakim kemudian mengesahkan kesepakatan itu,” katanya.

Ekstrahati-hati

Menurut Mahfud, mekanisme baru ini membutuhkan kehati-hatian ekstra. Tanpa pengawasan, plea bargain berisiko menjadi alat transaksi perkara. “Ketentuan ini berlaku 2026. Kita harus sangat hati-hati,” ujarnya.

Mahfud menilai kepentingan negara tidak bisa lepas dari persoalan hukum. Karena itu, setiap kebijakan hukum acara harus berpihak pada publik. “Saat mekanisme ini diterapkan, kepentingan negara harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice. Ia menjelaskan mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun, restorative justice hanya berlaku untuk perkara tertentu. Syarat dan batasannya harus jelas. “Restorative justice adalah penyelesaian pidana di luar pengadilan,” kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menilai mekanisme itu menyisakan persoalan. Terutama jika penyelesaian hanya berhenti di tingkat penyidik.

Menurut Mahfud, peran hakim tetap penting dalam pengawasan. Tanpa pengawasan hakim, potensi penyimpangan meningkat. “Kalau berhenti di penyidik, itu akan jadi perdebatan,” katanya.

Mahfud juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana. Tidak semua perkara layak menyelesaikannya di luar pengadilan. “Jenis pidananya harus jelas,” katanya.

Penerapan plea bargain dalam KUHAP baru menjadi terobosan besar. Namun, pakar mengingatkan risiko serius di baliknya.

Tanpa pedoman teknis dan pengawasan ketat, tujuan keadilan bisa melenceng. Karena itu, negara untuk menyiapkan regulasi rinci. Pengawasan lembaga peradilan menjadi kunci keberhasilan. Transparansi juga harus terjaga sejak awal.

Tags: jual beli perkaraKUHAP baruMahfud MD plea bargainpengakuan bersalah hukum pidanaplea bargain 2026plea bargain KUHAPrestorative justice Indonesia
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

Silaturahmi di Pesantren
Breaking News

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Read moreDetails
veda ega pratama

Veda Ega Pratama Amankan Start Posisi Keempat Moto3 Amerika Serikat 2026

29/03/2026
Pembalap tim Pertamina Enduro VR46, Fabio Di Giannantonio

Fabio Di Giannantonio Rebut Pole Position MotoGP AS 2026

29/03/2026
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin

Jorge Martin Menangi Sprint Race MotoGP Amerika 2026, Terjatuh Saat Selebrasi!

29/03/2026
Ketua PWM Lampung Prof Sudarman dalam sambutan di acara Silaturahim Syawal 1447 Hijriyah di Gedung Dakwah PWM Lampung. Sabtu, 29 Maret 2026

Muhammadiyah Lampung Transformasi Gerakan Islam Berkemajuan Bidang Ekonomi

29/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.