Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa, mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, terkait dugaan korupsi mafia tanah. Pemeriksaan tersebut terlaksana, Selasa, 30 September 2025, dari siang hingga malam hari.
Hal tersebut tersampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. “Benar, yang bersangkutan kita mintai keterangan oleh penyidik” ujar Armen, Selasa, 30 September 2025.
Kemudian Armen tak memaparkan secara spesifik materi pemeriksaan terhadap Raden Adipati. Namun, Armen menyebut perkara ini, masih tahap penyelidikan. “Belum (sidik)” katanya.
Sementara itu, Kejati Lampung pernah melakukan pemeriksaan kepada Raden Adipati, 7 Januari 2025 yang lalu. Ia terperiksa terkait dugaan korupsi mafia tanah, pada kawasan hutan lindung Kabupaten Way Kanan, yang tergunakan untuk perkebunan.
Bupati Way Kanan dua periode 2016-2021 dan 2021-2024 ini terperiksa selaku jabatannya saat itu sebagai kepala daerah terkait pengambilan kebijakan perizinan.