Jakarta (Lampost.co) — Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi tata niaga di PT. Timah. Perkara korupsi timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 Triliun terjadi pada kurun 2015-2022 masa kepemimpinan Erzaldi.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Mansah mengatakan Pemerintah Provinsi Babel memiliki peranan penting dalam persoalan perizinan penambangan. Karenanya tentu memahami hilir mudik setiap perizinan pertambangan di PT. Timah.
“Pemerintah daerah sebagai pemberi rekomendasi terhadap izin lingkungannya punya tanggung jawab yang besar dalam proses pengawasan. Ketika izin tersebut sudah di terbitkan bahkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi dan denda,” kata Masah mengutip Mediaindonesia.com, Sabtu, 20 April 2024.
Dia menambahkan peranan pemerintah daerah tentu di barengi dengan kewenangan yang kuat. Sehingga dengan itu dapat memberikan sanksi bagi setiap perusahaan pertambangan meski telah mengantongi izin tambang.
“Bahkan pencabutan izin lingkungannya, jika di nilai tidak di lakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” ujarnya.
Untuk itu dia menyampaikan, terkuaknya perkara korupsi timah menjadi persoalan yang sangat berkaitan erat dengan oknum pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah. Lantaran menjadi pihak pemberi izin tambang bagi para pengusaha.
Lebih lanjut dia menilai pemerintah daerah telah lalai dalam sisi pengawasan operasi pertambangan. Karena hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi di PT. Timah bisa langgeng berjalan hingga sekarang.
“Selama ini pengawasannya sangat lemah, baik dari pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Bahkan terkesan lalai dan abai sehingga muncullah persoalan seperti ini,” kata dia.