Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online, Kamis, 14 November 2024. Hal itu merupakan upaya kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meutya mengatakan pertemuan dengan OJK untuk membahas kerjasama pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan berdasarkan pertemuan tersebut Komdigi dan OJK akan memblokir 10 ribu rekening yang terkait dengan judi online.
“Pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Meutya.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/88-juta-orang-terlibat-judi-online-didomiasi-anak-muda/
Kemudian pihaknya akan mengintegrasikan aplikasi cekrekening.id dengan sistem Anti Scam Center besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk mengedukasi masyarakat mengenai rekening yang aman, tidak terafiliasi judi online.
“(Aplikasi) ini juga untuk membantu literasi digital. Agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi, ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman. Ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan. Kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerja sama seperti ini semua rekening dapat terpantau,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan. Pihaknya akan menghubungi bank tempat 10 ribu rekening yang terafiliasi judi online. Ia meminta bank untuk melakukan pemblokiran dan juga melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap ribuan rekening itu.
“Kami juga meminta kepada bank melakukan pendalaman. Terhadap rekening pemilik rekening untuk melakukan asesmen menyeluruh. Dan melakukan langkah serupa bagi rekening lainnya milik yang terblokir. Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang terblokir lebih banyak kepada 10 ribu,” katanya.