Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia tertangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki.
Sementara pelaku tertangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, sudah kita tahan,” ujarnya, 7 Desember 2025.
Kemudian Indik menambahkan, dugaan pencabulan terjadi pada dua waktu berbeda. Korban pertama inisial B (16) mengalami kejadian pada Mei 2025 saat menginap di rumah pelaku.
Selanjutnya korban terbangun sekitar pukul satu dini hari dan mendapati pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya. Setelah pelaku berhenti, korban kembali tidur.
Lalu korban kedua, R (16), mengalami hal serupa pada Oktober 2025 ketika menginap di rumah pelaku bersama temannya. Korban terbangun sekitar pukul sebelas dan mendapati pelaku sudah melakukan tindakan yang sama seperti pada korban pertama. Setelah itu, korban kembali tidur.
“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Ada infeksi,” katanya.
Kemudian penyidik menegaskan bahwa kedua korban telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak. Kasatreskrim menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena memiliki hasrat (sesama jenis)
Sementara informasi dari warga, menyebut pelaku sering mengumpulkan anak-anak dan memberi mereka jajanan. Ini juga sedang terdalami penyidik untuk memastikan apakah ada korban lain.
Kemudian dalam kasus ini, pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, yang mengatur larangan pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, besertai pidana denda.
Selanjutnya penyidik masih membuka peluang adanya korban tambahan dan menghimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.








