Bandar Lampung (Lampost.co)– Polresta Bandar Lampung menangkap DK (37), warga Mandahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, usai menguras uang harta milik korban AP (67) dari dalam ATM sebanyak Rp7,5 juta. Kejadian berlangsung pada Minggul 2 Februari 2025, pagi di Jalan Way Pengubuan, Pahoman, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menerangkan, DK bekerja bersama komplotannya dengan mencari target kroban. Kemudian menawarkan bisnis jual beli alat elektronik dengan menjanjikan bagi hasil di kemudian hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Kuras ATM Orang Tua Pacar Rp76 Juta
Usai korban tergiur, kemudian pelaku meminta kartu ATM milik korban berikut pin ATM. Hal itu dengan dalih untuk melihat jumlah nominal uang yang korban miliki.
“Kemudian pelaku mengajak korban ke bank. Setelah di bank, pelaku meminta korban mengeluarkan kartu ATM. Kemudian kartu ATM pelaku tukar dengan kartu yang serupa,” ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Setelah kartu pelaku tukar, kemudian pelaku mengantar korban pulang ke rumah. Selanjutnya, kawanan ini langsung menguras uang korban di sebuah gerai ATM di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.
Baru berhasil menguras uang korban sebesar Rp7,5 juta, aksi kawanan ini tepergok oleh keluarga korban. Namun kawanan ini berhasil melarikan diri.
“Kita berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, untuk selanjutkan pelaku berhasil kita tangkap,” kata Enrico.
Selain pelaku, polisi menyita 10 buah kartu ATM, 4 dummy ponsel (pajangan) dan rekaman CCTV. Enrico menyebut DK tidak bekerja sendiri, pihaknya menduga pelaku dibantu oleh dua rekannya.
“Dugaan kami yang bersangkutan tidak bekerja sendiri. Masih ada dua pelaku lainnya, yang saat ini masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News