Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal mencalonkan diri kembali sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut. Sementara, saat ini Ghufron tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran etik atas aksinya membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
.
Keputusan Ghufron untuk kembali nyalon jadi komisioner KPK itu sejalan dengan pengajuan judicial review terkait batas usia calon pimpinan KPK. Kemudian masa jabat menjadi lima tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu.
.
“Saya dengan kemudian merasa 2022, pada saat ini ada regulasi yang menghambat saya (untuk mencalonkan lagi), kemudian saya JR (judicial review). Artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2024.
.
.
Kemudian Ghufron enggan memerinci lebih lanjut rencananya untuk kembali maju dalam pencarian calon pimpinan KPK. Menurutnya, salah satu kesiapannya adalah gugatan pada MK. “Niatan saya dengan JR pada 2022, itu nggak perlu tanyakan lagi (sejalan dengan tahapan pencalonan sekarang),” ujar Ghufron.
.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tetap terlaksana. Hal itu tersampaikan merespons pertanyaan soal panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang belum terbentuk.
.
Selanjutnya, Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI.
.
Sementara Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK. Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT