Way Kanan (Lampost.co): Polres Way Kanan menggelar razia minuman keras (miras) pada Operasi Cempaka Krakatau 2024. Razia menyasar salah satu warung yang menjual miras. Tepatnya di Jalan Talang Karet, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu, 24 Maret 2024.
Personel Samapta Polres Way Kanan yang terlibat dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024 melakukan razia miras di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Razia Remaja Nongkrong di Tulangbawang Libatkan Dai Berikan Wejangan
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Samapta AKP Jahtera, menyampaikan kegiatan operasi ini merupakan salah satu upaya kepolisian setempat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Ini untuk mengurangi penyakit masyarakat. Seperti kejahatan jalanan dan aksi kriminalitas. Kami juga melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Way Kanan,” kata Jahtera, Minggu, 24 Maret 2024.
Karena secara umum, lanjut dia, minuman beralkohol sering kali memicu suatu tindak pidana atau aksi kejahatan. Sehingga kepolisian berharap masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras.
Baca juga: Satpol PP Bandar Lampung Bakal Razia Rutin THM Selama Ramadan
“Dari hasil razia kita temukan barang bukti (BB) berupa 13 botol miras. Terdiri dari 6 botol kecil vigour dan 7 botol kecil wiski. Semuanya kita lakukan penyitaan untuk kita bawa ke Polres Way Kanan,” tegas Kasat Samapta.
Semantara itu, di Kabupaten Tulangbawang, Polres Tulangbawang melakukan razia remaja nongkrong. Patroli pada Senin, 18 Maret 2024, malam itu turut melibatkan Dai Kamtibmas.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu mengatakan, patroli tersebut sebagai bentuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Agar suasana tetap kondusif selama bulan Suci Ramadan 1445 H.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.