• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 17/03/2026 21:38
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual harus Perspektif Korban

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
30/09/24 - 16:35
in Hukum, Nasional
A A
Sejumlah perwakilan organisasi pers dan komunitas jurnalis di Gorontalo saat melakukan rapat yang membahas pemberitaan kasus oknum guru dan murid yang viral di sosial media, Minggu (29/9/2024). Dok/Antara

Sejumlah perwakilan organisasi pers dan komunitas jurnalis di Gorontalo saat melakukan rapat yang membahas pemberitaan kasus oknum guru dan murid yang viral di sosial media, Minggu (29/9/2024). Dok/Antara

ADVERTISEMENT

Gorontalo (Lampost.co): Gabungan organisasi profesi jurnalis seperti AJI, AMSI, dan IJTI mengingatkan seluruh media untuk menghasilkan pemberitaan mengenai kekerasan seksual harus memiliki perspektif yang baik terhadap korban dan ramah anak.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba mengatakan, beberapa pekan terakhir, masih ada media yang menulis berita kasus kekerasan seksual yang memuat identitas korban.

Baca juga: Angka Kematian Sakit Jantung Capai 17,8 Juta, Berikut Tips Mencegah Serangan Jantung hingga Fakta dan Mitosnya

“Baru-baru ini kita dihebohkan dengan video asusila oknum guru dan murid. Kami melihat dan mengamati, masih ada media atau wartawan yang kurang memperhatikan kode etik dan pedoman berita ramah anak,” kata Wawan, Minggu, 30 September 2024.

Dia mengatakan momen seperti ini memang menjadi kesempatan bagi media-media. Khususnya daring untuk meraih pembaca yang banyak. Namun begitu, masih banyak juga media atau redaksi yang melanggar aturan tersebut mulai dari penayangan foto atau video. Sampai pada hal-hal yang mengarah pada identitas korban, sehingga dengan mudah pembaca mengenalinya.

“Ini adalah hal yang sepele, tapi tidak bisa disepelekan. Karena menyangkut identitas korban. Apalagi korban adalah siswa perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wawan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo Verrianto Madjowa mengatakan aturan Dewan Pers sangat jelas bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Apabila aturan tersebut pewarta langgar sebanyak tiga kali, kata dia, maka sertifikat wartawan utama dari pimpinan media atau redaksi media tersebut akan ada pencabutan dari Dewan Pers.

“Sangat jelas aturan yang Dewan Pers keluarkan terkait pemberitaan ramah anak,” katanya.

Berpedoman pada Aturan Dewan Pers

Senada dengan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani pun menyatakan senada.

Dia juga mengajak seluruh wartawan dan media untuk terus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Khususnya setiap kali memberitakan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

“Dalam buku saku wartawan yang Dewan Pers bagikan itu sudah jelas aturannya. Mari sama-sama kita menjaga kode etik dalam menjalankan profesi jurnalis khususnya pada pemberitaan tentang anak,” kata dia.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: AJIBerita NasionalPemberitaan AsusilaPemberitaan Kekerasan SeksualPemberitaan Korban Kekerasan Seksual
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jateng

bySri Agustina
16/03/2026

Jakarta (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melepas 325 armada bus yang mengangkut belasan ribu pemudik dari Jabodetabek ke 35 kabupaten/kota...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tindak Tegas Tambang Ilegal di Seluruh Penjuru Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan...

Berita Terbaru

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Humaniora

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menguatkan toleransi dan saling menghormati. Terutama...

Read moreDetails
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggandeng Google untuk menghadirkan layanan informasi posko mudik langsung di Google Maps(Dok. Kementerian PU)

Pemerintah Klaim Pantau Jalur Mudik Realtime

17/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Tuan Rumah Real Betis Ditahan Celta Vigo

17/03/2026
Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendali

Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendali

17/03/2026
Penyerang Bologna, Thijs Dallinga

Gol Dallinga Benamkan Sassuolo, Jay Idzes Jadi Sorotan

17/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.