Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara menyoroti penggerebekan rumah produksi senjata api rakitan. Ia mendorong Polres Lampung Tengah, dan Polsek Terbanggi Besar, untuk membongkar dan mendalami perkara home industri senpi rakitan.
Sebab, menurutnya kepemilikan senjata api ilegal sangat membahayakan masyarakat umum, terlebih jika tersalahgunakan. Kemudian, Benny juga menyebut, pelaku kejahatan jalanan, seperti perampokan dan pencurian kendaraan bermotor, kerap menggunakan senjata api, ketika mengancam pelaku.
“Jadi jika terbongkar dan mendalami, bisa berdampak ke penekanan angka kriminalitas. Karena pelaku sulit memiliki senjata api rakitan, ini langkah yang sudah tepat, mencari senpi rakitan dari sumbernya,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Lanjut Benny, aparat juga harus mendalami kemana saja senjata itu dijual, sudah berapa lama rumah tersebut berproduksi. Hal ini, dilakukan guna membongkar jaringan atau sindikat penjahat lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
“Ini jadi polisi kembangkan, bisa kelacak siapa yang beli, bisa saja sindikat curanmor, atau komplotan pencuri lainnya. Ini bisa jadi petunjuk untuk membongkar kejahatan lainnya,” katanya.
Penggrebekan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api rakitan (Senpira). Penangkapan tersebut tergelar di Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 29 September 2025.
Pelaku pembuatan senpira yakni Sukiman (53) warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar dan Hasan Gani (43), warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar. Pelaku sudah 2 bulan melakukan operasi pembuatan senjata tersebut.
Kemudian Polres Lampung Tengah berhasil menyita barang bukti berupa berbagai macam peralatan yang tergunakan untuk membuat suku cadang senjata api rakitan. Seperti 1 set bor listrik, 1 buah alat potong gerinda, 1 set alat Las, 1 buah silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per.
Kedua tersangka terjerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.