Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi pembunuhan sadis terjadi kepada warga Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Jumat 24 November 2025 dini hari. Korban bernama Wiwik Safitri Binti Sukardi (50) seorang wiraswasta.
Wiwik tewas di rumahnya setelah dibunuh oleh keponakannya sendiri bernama Bima Prasetyo (27). Kasus ini terungkap setelah BP dan temannya Adi (27) tertangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Setelah korban terbunuh, pelaku membisikkan kalimat istighfar dan syahadat pada telinga korban. Lalu memakaikan gaun pengantin serta mukena ke tubuh jenazah.
Sementara motif pembunuhan keji tersebut karena kebutuhan uang untuk berjudi online. Bima mengaku, belakangan ini memang mengkonsumsi obat-obatan psikotropika dalam kesehariannya.
“Minum Tramadol,” ujar Bima, Minggu, 30 November 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kejiwaan ke RSJ terhadap pelaku. Namun, memang geliat pelaku ini juga secara tak langsung terpengaruhi efek psikotropika
Hal itu yang dugaanya memberikan pengaruh terhadap Bima nekat membunuh bibinya. Bahkan memakaikan pakaian pengantin dan mukenah ke tubuh bibi nya usai tewas.
“Waktu hari H, tidak konsumsi. Tapi sebelum-sebelumnya minum obat psikotropika,” katanya
Para pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana 20 tahun.







