Bandar Lampung (lampost.co)–Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan telah memaklumi keputusan tersebut. Meski eksepsi mereka tidak diterima, pihak pembela meyakini bahwa kebenaran materiil akan terungkap pada agenda pembuktian mendatang.
Penasihat Hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyebutkan bahwa dalam perkara korupsi, perlawanan di tahap awal memang jarang terkabul secara teknis.
“Kami memaklumi penolakan perlawanan kami. Namun, kami percaya bahwa keadilan akan mencari jalannya sendiri seiring berjalannya proses persidangan,” ujar Sopian melalui pesan singkat, Sabtu, 11 April 2026.
Sebelumnya, dalam nota eksepsi setebal 107 halaman, tim pembela menyoroti beberapa poin krusial, termasuk ketidaksesuaian dakwaan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Sopian menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara rinci kerugian negara sebesar Rp7,02 miliar yang dituduhkan, serta dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Enan Sugiarto ketua Majelis Hakim berpendapat lain. Hakim menilai dakwaan tetap sah selama unsur tindak pidana terurai dengan jelas, sehingga sidang Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk harus berlanjut.
Menanti Transparansi
Memasuki babak baru, persidangan akan menggunakan mekanisme opening statement sesuai mandat KUHAP Baru. Dalam momen tersebut, Sopian Sitepu menegaskan tuntutannya akan transparansi data dari pihak kejaksaan.
“Kami meminta keterbukaan, khususnya soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Ada hal-hal yang kurang jelas dan kami butuh transparansi agar ada keseimbangan di persidangan nanti,” tegasnya.
Sesuai jadwal, sidang akan kembali terlaksana pada Selasa, 14 April 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda mendatang akan memfokuskan pada pembuktian dari JPU. Jaksa Arliansyah Adam akan menghadirkan saksi-saksi dari klaster perencanaan, yang melibatkan pejabat dari Dinas Perkim Pesawaran, Dinas PUPR, hingga perwakilan Kementerian PUPR.
Langkah JPU ini akan menjadi ujian pertama bagi tim penasihat hukum dalam membuktikan argumen-argumen pembelaan mereka di hadapan meja hijau.









