IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/04/2026 22:06
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

Delima NapitupuluWandi BarboybyDelima NapitupuluandWandi Barboy
12/04/26 - 21:55
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (lampost.co)–Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan telah memaklumi keputusan tersebut. Meski eksepsi mereka tidak diterima, pihak pembela meyakini bahwa kebenaran materiil akan terungkap pada agenda pembuktian mendatang.

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyebutkan bahwa dalam perkara korupsi, perlawanan di tahap awal memang jarang terkabul secara teknis.

“Kami memaklumi penolakan perlawanan kami. Namun, kami percaya bahwa keadilan akan mencari jalannya sendiri seiring berjalannya proses persidangan,” ujar Sopian melalui pesan singkat, Sabtu, 11 April 2026.

Sebelumnya, dalam nota eksepsi setebal 107 halaman, tim pembela menyoroti beberapa poin krusial, termasuk ketidaksesuaian dakwaan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Sopian menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara rinci kerugian negara sebesar Rp7,02 miliar yang dituduhkan, serta dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Enan Sugiarto ketua Majelis Hakim berpendapat lain. Hakim menilai dakwaan tetap sah selama unsur tindak pidana terurai dengan jelas, sehingga sidang Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk harus berlanjut.

Menanti Transparansi

Memasuki babak baru, persidangan akan menggunakan mekanisme opening statement sesuai mandat KUHAP Baru. Dalam momen tersebut, Sopian Sitepu menegaskan tuntutannya akan transparansi data dari pihak kejaksaan.

“Kami meminta keterbukaan, khususnya soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Ada hal-hal yang kurang jelas dan kami butuh transparansi agar ada keseimbangan di persidangan nanti,” tegasnya.

Sesuai jadwal, sidang akan kembali terlaksana pada Selasa, 14 April 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda mendatang akan memfokuskan pada pembuktian dari JPU. Jaksa Arliansyah Adam akan menghadirkan saksi-saksi dari klaster perencanaan, yang melibatkan pejabat dari Dinas Perkim Pesawaran, Dinas PUPR, hingga perwakilan Kementerian PUPR.

Langkah JPU ini akan menjadi ujian pertama bagi tim penasihat hukum dalam membuktikan argumen-argumen pembelaan mereka di hadapan meja hijau.

Tags: Dendi RamadhonaHUKUMKorupsi SPAMPN Tanjungkarangsopian sitepu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dua pelaku pencuri burung merpati/Dok Polresta Bandar Lampung

Polisi Ringkus Pencuri Merpati Kolongan di Teluk Betung Timur

byAsrul Septian
14/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menangkap dua pria yang mencuri burung merpati kolongan di wilayah Teluk Betung Timur. Petugas mengamankan...

Pemaparan perkara dugaan penipuan pendirian dapur SPPG

Uang Kerjasama Pembangunan Dapur MBG Diduga Digelapkan, Berujung Laporan ke Polda Lampung

byAsrul Septian
14/04/2026

Bandar Lampun (Lampost.co) -- Kerjasama penyediaan Dapur Makan Bergi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG), berujung...

Layar tangkap cctv, usai korban menggagalkan aksi pencurian motor miliknya

Karyawati di Bandar Lampung Gagalkan Curanmor Bersenjata, Kunci Cakram Jadi Penyelamat

byAsrul Septian
14/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Aksi pencurian motor bersenjata api di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, gagal setelah korban yang...

Berita Terbaru

Pelatih Barcelona, Hans-Dieter (Hansi) Flick
Bola

Hansi Flick Kobarkan Semangat ‘Remontada’ Barcelona Hadapi Atletico

byIsnovan Djamaludin
14/04/2026

Madrid (Lampost.co)–Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan menyerah bukanlah pilihan bagi timnya saat bertandang ke markas Atletico Madrid dalam laga leg...

Read moreDetails
Pelatih Liverpool, Arne Slot

Misi ‘Comeback’ di Anfield, Liverpool Harus Tampil ‘Spesial’

14/04/2026
Dua pelaku pencuri burung merpati/Dok Polresta Bandar Lampung

Polisi Ringkus Pencuri Merpati Kolongan di Teluk Betung Timur

14/04/2026
BPBD Tanggamus saat meninjau kondisi banjir/Dok BPBD

Banjir BNS Surut, BPBD Tanggamus Fokus Perbaikan Tanggul

14/04/2026
Pemaparan perkara dugaan penipuan pendirian dapur SPPG

Uang Kerjasama Pembangunan Dapur MBG Diduga Digelapkan, Berujung Laporan ke Polda Lampung

14/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.