Bandar Lampun (Lampost.co) — Kerjasama penyediaan Dapur Makan Bergi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG), berujung Laporan ke Polda Lampung.
Uswatun Hasanah Warga Lampung Tengah melalui kuasa hukumnya Ahmad Rizki melaporkan seseorang berinisal VB warga Lampung Tengah, atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B-895/XII/2025/SPKT Polda Lampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 240 juta.
Awalnya pelapor merupakan pemoda, dan VB yang merupakan anggota Legislatif di Lampung Tengah mengaku memiliki Dapur. terkendala anggaran, VB sempat meminjam uang kepada Uswatun Rp. 240 juta secara mendadak.
“Karena kalau tidak dikasih nanti ada kendala macam-macam makanya dikasih, jadi tiga kali ditransfer,”ujarnya tim Kuasa Hukum Uswaton, Gunawan Prihartono, 14 April 2026.
Namun sebelum, adanya peminjmana Rp 240 juta, VB membutuhkan sejumlah uang untuk tanah dan pembangunan SPPG, Uswatun pun meminjamkan uang Rp. 500 juta, lalu VB menjaminkan sertifikat tanah. Namun, Sertifikat tanah tersebut sedang dalam hak tanggungan di Bank, sehingga sertifikat tersebut tidak bisa diproses, karena belum diroya, ke bank.
Sehingga total uang yang dipinjamkan ke VB Rp. 740 juta. Karena itu, Uswatun menginginkan adanya perjanjian hutang senilai Rp. 740 juta.
“Jadi yang kita laporkan ini duganan penggelapan, Rp.240 juta”katanya.
Peristiwa tersebut bermula terjadi di Bandar Jaya, Lampung Tengah, sejak Juli 2025. Dana sebesar Rp500 juta disebut dikucurkan untuk pengadaan lahan pembangunan dapur program, disusul tambahan Rp240 juta yang diberikan secara bertahap dalam kondisi mendesak.
Awalnya Uswatun dan VB terdapat perjanjian kerja sama pengelolaan dapur program MBG yang jumlahnya tujuh titik dapur. Namun, dalam pelaksanaannya berkurang menjadi tiga titik, hingga akhirnya hanya satu titik yang terealisasi.
Upaya revisi perjanjian melalui adendum disebut telah dilakukan pada November 2025. Akan tetapi, salah satu pihak terkait dilaporkan menolak menandatangani dokumen tersebut.









