Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus terawali dengan adanya permohonan resmi dari pihak berkepentingan.
Hal itu tersampaikannya saat memberikan keterangan terkait polemik pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Company (SGC). Sementara saat ini pemohon baru terajukan oleh DPR RI.
“Kalau ukur tanah, harus ada pemohon dulu. Saat ini, memang untuk kasus SGC sudah ada permohonan dari anggota DPR RI. Namun, karena ini menggunakan dana APBN. Kami masih cek terlebih dahulu apakah ada anggaran yang memungkinkan,” ujar Nusron, Selasa, 29 Juli 2025.
Kemudian ia mengatakan sesuai peraturan pemerintah, biaya pengukuran tanah ditanggung oleh pemohon. Kecuali dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya tertanggung oleh negara.
“Kalau semua terbiayai APBN, bisa jadi preseden (tindakan) buruk. Nanti perusahaan tidak mau bayar PNBP, dan akhirnya APBN habis bukan untuk pembangunan tapi untuk pengukuran tanah korporasi. Jadi kami menunggu apakah ada pemohon lain, misalnya dari pihak swasta yang mengklaim tanah tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya Nusron juga menyebut bahwa dalam data resmi BPN tidak tertemukan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT SGC. “Dalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC. Yang tercatat itu atas nama Gula Putih Mataram, ILCM atau Garuda Panca. Jadi secara legal formal, tidak ada entitas bernama SGC yang tercatat punya HGU,” jelasnya.