• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 01:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengukuran Ulang HGU PT. SGC Baru Diajukan DPR RI

Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus terawali dengan adanya permohonan resmi dari pihak berkepentingan.

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
29/07/25 - 15:44
in Hukum, Lampung
A A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai laksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai laksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus terawali dengan adanya permohonan resmi dari pihak berkepentingan.

Hal itu tersampaikannya saat memberikan keterangan terkait polemik pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Company (SGC). Sementara saat ini pemohon baru terajukan oleh DPR RI.

“Kalau ukur tanah, harus ada pemohon dulu. Saat ini, memang untuk kasus SGC sudah ada permohonan dari anggota DPR RI. Namun, karena ini menggunakan dana APBN. Kami masih cek terlebih dahulu apakah ada anggaran yang memungkinkan,” ujar Nusron, Selasa, 29 Juli 2025.

Kemudian ia mengatakan sesuai peraturan pemerintah, biaya pengukuran tanah ditanggung oleh pemohon. Kecuali dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya tertanggung oleh negara.

“Kalau semua terbiayai APBN, bisa jadi preseden (tindakan) buruk. Nanti perusahaan tidak mau bayar PNBP, dan akhirnya APBN habis bukan untuk pembangunan tapi untuk pengukuran tanah korporasi. Jadi kami menunggu apakah ada pemohon lain, misalnya dari pihak swasta yang mengklaim tanah tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya Nusron juga menyebut bahwa dalam data resmi BPN tidak tertemukan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT SGC. “Dalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC. Yang tercatat itu atas nama Gula Putih Mataram, ILCM atau Garuda Panca. Jadi secara legal formal, tidak ada entitas bernama SGC yang tercatat punya HGU,” jelasnya.

 

Tags: ATR/BPNdpr riHak Guna UsahaHGUKepala Badan Pertanahan NasionalMenteri Agraria dan Tata Ruangnusron wahidpengukuran ulang lahanpolemik tanahPT. Sugar Group CompanySGC
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jajaran Universitas Indonesia Mandiri (UIM) silaturahmi ke Wakil Bupati Pesisir Barat untuk peningkatan kerja sama bidang pendidikan. (Foto:Dok.UIM)

Wakil Bupati Pesisir Barat Sambut Baik Penawaran Peningkatan Pendidikan dari UIM

bySri Agustina
29/07/2025

Krui (Lampost.co)--Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menyambut kunjungan pihak Universitas Indonesia Mandiri (UIM), di ruang kerja...

Kejari Lampung Utara mengamankan tersangka kasus korupsi rehabilitasi ruangan di RSD HM Mayjen (purn) Ryacudu Kotabumi, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSD HM Mayjend Ryacudu

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi...

Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi

Dosen Universitas Indonesia Mandiri dan BEM Kunjungan ke Pulau Sebesi, Gali Potensi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

bySri Agustina
29/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Sejumlah dosen dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan kunjungan akademik ke Pulau Sebesi,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.