• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Penjual Martabak di Lamsel Promosi Judi Online dengan Upah Rp 5 Juta

tertangkap karena ketahuan melakukan promosi permainan judi online (judol) melalui akun media sosial Facebook.

Triyadi IsworoUmar RobbanibyTriyadi IsworoandUmar Robbani
17/11/24 - 13:16
in Hukum, Kriminal
A A
Polisi menangkap pedagang martabak di Lampung Selatan, Wisnu Safrizal karena mempromosikan judi online. Dokumentasi Polres Lamsel

Polisi menangkap pedagang martabak di Lampung Selatan, Wisnu Safrizal karena mempromosikan judi online. Dokumentasi Polres Lamsel

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap pedagang martabak di Lampung Selatan, Wisnu Safrizal. Ia tertangkap karena ketahuan melakukan promosi permainan judi online (judol) melalui akun media sosial Facebook.

 

Hal itu tersampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. Ia mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Bakauheni. Selatan. Wisnu tertangkap saat berada pada kediamannya tanpa perlawanan oleh Polres Lampung Selatan, 6 November 2024 lalu.

 

Kemudian penangkapan itu bermula dari penemuan akun medsos yang aktif mempromosikan judol oleh tim patroli cyber. Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Wisnu Safrizal sebagai pemilik akun tersebut.

Baca Juga :

https://lampost.co/hukum/menkomdigi-minta-meta-dan-tiktok-ikut-berantas-judi-online/

“Tim menemukan akun facebook milik tersangka memposting iklan situs judi online. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya, Minggu, 17 November 2024.

 

Selanjutnya dari keterangan, pelaku telah melakukan promosi judi online selama 6 bulan terakhir. Setiap bulannya, pelaku mendapatkan bayaran Rp5 juta dari admin situs judi yang terpromosikan.

 

Kemudian pelaku mengaku uang hasil promosi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum mempromosikan judi online, pemuda itu merupakan pedagang martabak manis.

 

“Uang hasil promosi itu untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini sebelumnya berdagang martabak,” kata Umi.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya. Polisi menahan Wisnu dan terjerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian ancaman penjara 10 tahun.

Tags: judi onlinejudolKRIMINALITASLampung SelatanPenjudianpolda lampungPOLISIPOLRESPromosi JudiSafrizalWisnu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.