Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menganalisis data untuk mendalami kasus suap buronan Harun Masiku dari ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Penyidik enggan memerinci informasi dari ponsel tersebut.
“Yang bisa saya sampaikan adalah penyidik tetap berupaya menganalisis informasi maupun alat bukti yang saat ini ada sama penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 16 Juni 2024.
Tessa menyebut pembukaan informasi berlebih bisa merusak pencarian Harun. KPK berharap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu segera tertangkap.
“Kita berharap HM (Harun Masiku) dapat segera ada sehingga tidak banyak lagi polemik yang terjadi di masyarakat saat ini,” ujar Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita ponsel dan tas Hasto usai menjalani pemeriksaan penyidik. Beberapa hari setelahnya, asisten Hasto, Kusnadi mendapat panggilan KPK. Namun, ia mangkir dengan dalih trauma bentakan dari penyidik.
“Beliau meminta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma ada bentakan dan merasa ada pembohongan,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, Kamis, 13 Juni 2024.
Ronny belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan ulang untuk Kusnadi. Terpisah, Pengacara Kusnadi lainnya, Petrus Salestinus menyebut KPK memberikan undangan dadakan.
“Surat panggilan itu mendadak sifatnya,” ujar Petrus.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan peneliti menilai kinerja KPK buruk. Ketidakseriusan dalam mencari Harun Masiku mencoreng KPK sebagai lembaga anti rasuah tersebut. KPK tidak kunjung menemukan Harun Masiku dalam waktu bertahun-tahun bahkan sampai sekarang.
.
“Sebenarnya KPK punya semua prasarana untuk menangkap Masiku tapi belum bisa menangkap artinya tidak ada keseriusan dalam menangkap Masiku. KPK punya kewenangan, otorita dan back up regulasi. Jadi, masalah itu adalah ketidakseriusan dalam menangkap Masiku. Padahal, kalau punya keseriusan itu besok juga bisa ditangkap,” ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Jumat, 14 Juni 2024.