Bandar Lampung (Lampost.co) — Ditres Narkoba Polda Lampung memergoki bus ALS BK 7130 LD membawa paket berisi 8 kilogram ganja. Bus itu tertangkap saat melintasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 8 November 2024.
Direktur Resnarkoba, Kombes. Irfan Nurmansyah mengatakan. Pengungkapan itu bermula dari kegiatan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan angkutan yang masuk. Kemudian pada sekitar pukul 19.30 WIB bus asal Sumatera Utara itu tiba pada seaport.
Kemudian petugas menemukan kardus besar mencurigakan dalam bagasi kanan bus. Saat membukanya, baru ketahuan ada paket tersebut berisi daun ganja kering seberat 8 kilogram.
“Tim kami menemukan kardus pada bagasi kanan. Setelah kita buka, berisikan paket ganja,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
Selanjutnya ia mengatakan, atas temuan tersebut. Petugas langsung meminta keterangan sopir terkait barang ilegal itu. Sopir dan kernet bus mengaku paket itu akan terkirim pada wilayah Tangerang. “Atas informasi tersebut. Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk mengetahui penerima paket itu,” jelas Irfan.
Kemudian dari penelusuran itu, polisi menangkap 2 orang penerima paket asal Jakarta Barat wilayah Tangerang. Kedua pelaku antara lain Ramadhani dan Haryo Panuntun. “Kedua pelaku langsung kami bawa kepada Mapolda. Untuk melakukan pengembangan dan menyelidiki keterlibatan pihak lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku mengaku berprofesi sebagai ojek online dan mendapat tugas untuk menjemput paket tersebut. Namun keduanya mengaku belum menerima bayaran dari orang yang menyuruhnya. “Mereka ini ngaku sebagai pesuruh saja. Mereka juga residivis kasus narkoba,” katanya.