Jakarta (Lampost.co): Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus melindungi judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak empat di antaranya berperan sebagai bandar.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Keempatnya tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah berinisial J, JH, F, dan C. Kapolda mengatakan masing-masing tersangka memiliki perannya.
Berikut peran ke-28 tersangka:
1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
4. Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR;
6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E
7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Terjerat Pasal
Kapolda menyebut para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Adapun penjara paling lama 10 tahun.
“Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolda.
Membongkar Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi. Selain menangkap pelaku, polisi juga juga menggeledah sebuah ruko yang menjadi kantor satelit di wilayah Bekasi. Pengendalian kantor itu oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Ada 12 orang yang bekerja di kantor satelit tersebut. Delapan orang bekerja sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka tugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum mau identitasnya terpublikasi mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dapat penjagaan agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang menjadi laporan ke atasannya untuk pemblokiran.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang terjaga agar tak ada pemblokiran. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.