• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/05/2025 07:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judol di Kementerian Komdigi

Wandi Barboy by Wandi Barboy
25/11/24 - 16:38
in Hukum, Nasional
A A
Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judol di Kementerian Komdigi

Ilustrasi judi online lampost.co

Jakarta (Lampost.co): Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus melindungi judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak empat di antaranya berperan sebagai bandar.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Keempatnya tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah berinisial J, JH, F, dan C. Kapolda mengatakan masing-masing tersangka memiliki perannya.

Berikut peran ke-28 tersangka:

1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)

2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)

3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM

4. Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ

5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR;

6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E

7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Terjerat Pasal

Kapolda menyebut para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Adapun penjara paling lama 10 tahun.

“Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolda.

Membongkar Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi. Selain menangkap pelaku, polisi juga juga menggeledah sebuah ruko yang menjadi kantor satelit di wilayah Bekasi. Pengendalian kantor itu oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

Ada 12 orang yang bekerja di kantor satelit tersebut. Delapan orang bekerja sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka tugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum mau identitasnya terpublikasi mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dapat penjagaan agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang menjadi laporan ke atasannya untuk pemblokiran.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang terjaga agar tak ada pemblokiran. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

 

Tags: berantas judi onlinejudi onlinejudi slot onlinejudol88kementerian kom digitalkementerian kominfo judol
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).Dok

Pakar Ingatkan Dampak Buruk Penggunakan AI pada Anak

by Nur
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) membawa tantangan baru yang tak terhindarkan bagi dunia pendidikan dan perkembangan...

Poster film animasi "JUMBO". Dok Visinema Studios

Selamat! Film Jumbo Tembus 10 Juta Penonton Setelah 60 Hari Tayang

by Nur
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Indonesia. Film animasi “Jumbo” yang memproduksi oleh Visinema Pictures akhirnya mencetak tonggak...

Ruben Onsu Siap Berangkat Haji.Dok

Ruben Onsu Siap Berangkat Haji, Fokus Ibadah dan Tolak Itinerary Wisata

by Nur
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu tengah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Menjelang keberangkatannya, Ruben menggelar...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.