Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menyiapkan sanksi tegas kepada para pelaku balap liar dan perang sarung yang sedang marak saat ini.
Polda Lampung telah menyiapkan sejumlah pasal pidana jika ada orang masih melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan kegiatan tersebut kerap pihaknya temukan saat waktu berbuka puasa atau setelah sahur. Hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca juga : Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung
Menurutnya, balap liar itu melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara perang sarung yang kerap terjadi oleh kelompok remaja masuk dalam kategori tawuran.
Aktivitas itu melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
Baca juga :Empat Remaja Diamankan Polisi Usai Terlibat Perang Sarung di Pringsewu
“Mereka yang terlibat dan tertangkap melakukan pelanggaran akan ada penindakan tegas dengan ancaman pidana,” ungkapnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Helmy menegaskan, jika ada orang melakukan pelanggaran tersebut maka kepolisian menggunakan pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
“Maklumat ini untuk dapat pahami oleh seluruh masyarakat yang berada pada wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy.
Sebelumnya, untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut kepolisian menggelar kegiatan rutin yang terus meningkat. Polisi telah meningkatkan kegiatan patroli pengawasan setiap hari terlebih waktu rawan.