Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67). Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Jumat, 21 November 2105 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian pelaku berhasil tertangkap satu hari setelah kejadian, Sabtu, 22 November 2025 pukul 19.15 WIB. Penangkapan itu oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton. Penangkapan terjadi pada area perkebunan Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengatakan, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku pernah menjalani pengobatan gangguan kejiwaan pada 2023.
“Pelaku pernah berobat jalan di rumah sakit jiwa. Kami akan berkoordinasi dengan pihak medis untuk mendalami kondisi pelaku,” ujarnya, Senin, 24 November 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan. Hasil penyelidikan petugas kepolisian dari fakta pelaku memiliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.
”Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga. Pelaku RW memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya
Kemudian, pelaku juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Oleh karenanya, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi setempat, guna menelusuri rekam medis pria tersebut.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan. Namun, penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Selanjutnya Yuni menambahkan, pelaku saat ini mendekam pada Polsek Kedaton dan terjerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. “Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” katanya.






