Bandar Lampung (Lampost.co) – Bripka Roffery, anggota Polres Lampung Timur, mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan putusan tersebut. “Putusan sudah keluar, tetapi yang bersangkutan mengajukan banding,” ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Yuni menegaskan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota. “Kapolda sudah menyampaikan, tidak boleh ada parasit di institusi Polri, khususnya Polda Lampung. Akan selalu ada penindakan bagi anggota yang melanggar,” katanya.
Sanksi PTDH terhadap Roffery dijatuhkan dalam sidang etik di Polda Lampung pada 11 Agustus 2025. Ia dipecat setelah dilaporkan istrinya, Selva Yessica, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berlangsung sejak 2022.
Selva mengaku kerap mendapat perlakuan kasar, termasuk saat menanyakan nafkah dan gaji. Ia bahkan pernah mengalami wajahnya diolesi sambal hingga menimbulkan rasa sakit. Peristiwa itu disaksikan tetangga.
Puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023. Hanya karena masalah bumbu dapur, Roffery yang diduga pulang dalam keadaan mabuk menganiaya Selva dan mengancam dengan pistol berisi enam peluru. Korban berusaha melarikan diri, tetapi mendapat cekikan dan pukulan. Saat mencoba kabur ke jalan raya, ia tetap dikejar sambil ditodong senjata api. Aksi itu disaksikan paman korban.
Selva mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lampung Timur dan Ditreskrimum Polda Lampung pada 2023. Namun, kasus tidak berjalan. Ia kemudian membawa pengaduan ke Komisi III DPR RI pada November 2024, hingga mendapat atensi.
Meski sidang etik memutuskan PTDH, proses banding yang diajukan Roffery kini masih bergulir.







