Bandar Lampung (Lampost.co) — Bocah berusia 14 tahun warga Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan selama 2 tahun. Hal tersebut terungkap usai, pelaku mengirimkan surat kaleng ke rumah korban. Kemudian polisi melakukan penangkapan.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengungkapkan, kedua pelaku adalah warga Way Hui, Lampung Selatan inisial Latif (18) dan Nando (21). Kedua pelaku saat ini sudah tertangkap dan ditahan.
“Pelaku Latif tertangkap pada Embung Itera. Setelah melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung,” ungkapnya, Minggu, 3 November 2024.
Kemudian ia mengatakan, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya bejat pada saat korban masih duduk pada bangku kelas 6 SD. Saat itu korban terpaksa melakukan perbuatan asusila dan pelaku merekam perbuatan itu.
Selanjutnya, video tersebut menjadi alat pelaku untuk mengancam korban agar memenuhi nafsu bejatnya. Karena takut, korban terus mengalami pemerkosaan hingga sekarang korban sekolah kelas 2 SMP.
“Kedua orang tua korban penyandang tuna netra. Jadi aktivitas korban tidak terawasi,” katanya.
Kemudian aksi pelaku ketahuan pertama kali oleh bibi korban. Pelaku mengirimkan surat kaleng ke rumah korban. Itu berisi ancaman akan menyebarkan video asusila bersama pelaku. Lalu bibi korban menemukan surat tersebut pada samping pintu rumah.
Selanjutnya, bibi korban meminta penjelasan kepada korban terkait surat itu. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang teralaminya dan melaporkan kasus itu ke Polisi.
“Pelaku menulis surat itu. Kemudian ia menanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku. Dan langsung melaporkan kepada polisi,” katanya.
Lalu, atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.